
SIDOARJO, Faktanusantara.co.id//– Aparat Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram di kawasan Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Sidoarjo.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berinisial MNH dan MR berhasil diamankan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya secara tersembunyi dengan memanfaatkan rumah kontrakan agar tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
Mereka memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kg ke tabung 12 kg non-subsidi di sebuah rumah kosong yang dipasangi tanda “rumah dijual”.

Aksi ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2022 dan melibatkan satu pelaku lain berinisial RD yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Dalam operasinya, pelaku menggabungkan isi empat tabung LPG 3 kg untuk diisikan ke satu tabung LPG 12 kg.
Dari praktik tersebut, pelaku memperoleh keuntungan cukup besar. Satu tabung LPG 12 kg yang dihasilkan memberikan laba sekitar Rp80.000, dengan harga jual berkisar antara Rp130.000 hingga Rp160.000 per tabung.
Dalam satu minggu, komplotan ini mampu memasarkan sedikitnya 60 tabung ke wilayah Gresik dan Lamongan. Dengan frekuensi produksi dua hingga tiga kali dalam sepekan, total keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp19,2 juta setiap bulan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil pikap, alat timbang, peralatan suntik, serta ratusan tabung gas.
Rinciannya meliputi 213 tabung kosong, 90 tabung LPG 3 kg berisi, dan 109 tabung LPG 12 kg hasil oplosan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
(Humas)
Tidak ada komentar