Sembilan Pekerja Lippo Plaza Lubuklinggau Diduga Diberhentikan Mendadak, Minta Kejelasan Alasan dan Hak Mereka

waktu baca 2 menit
Selasa, 11 Agu 2026 21:24 58 Redaksi

LUBUKLINGGAU, SUMATERA SELATAN, Faktanusantara.co.id//, — Sebanyak sembilan pekerja yang disebut merupakan satu tim di Lippo Plaza Lubuklinggau mengaku mengalami pemberhentian kerja secara mendadak.

 

Para pekerja tersebut mempertanyakan alasan serta prosedur pemberhentian karena menurut keterangan salah satu pekerja, masa kontrak mereka masih berlangsung hingga sekitar Maret 2027.

 

Salah seorang pekerja berinisial Y menyampaikan bahwa dirinya bersama delapan pekerja lainnya tidak memperoleh penjelasan yang dianggap cukup mengenai alasan mereka diberhentikan.

 

Ia juga mengaku tidak pernah diajak mengikuti pertemuan atau pembahasan secara terbuka sebelum keputusan pemberhentian disampaikan.

 

Menurut Y, cara penyampaian pemberhentian terhadap sembilan pekerja tersebut juga berbeda. Enam orang menerima surat pemberhentian, sedangkan tiga lainnya disebut mendapat pemberitahuan melalui telepon atau aplikasi WhatsApp.

 

Para pekerja juga mempertanyakan dokumen pemberhentian yang mereka terima. Mereka menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas, termasuk mengenai tanda tangan, pengesahan dokumen, serta dasar keputusan pemberhentian.

 

Selain persoalan pemberhentian, para pekerja mengungkapkan adanya persoalan lain yang ingin mereka klarifikasi, antara lain mengenai pembayaran upah dan kepesertaan BPJS. Mereka berharap seluruh persoalan tersebut dapat dibahas secara terbuka antara pekerja dan pihak perusahaan.

 

Persoalan ini disebut telah disampaikan kepada Dinas Ketenagakerjaan. Menurut keterangan pekerja, pihak Disnaker kemudian mengarahkan kedua belah pihak untuk menempuh proses mediasi guna mencari penyelesaian.

 

Para pekerja berharap dalam proses mediasi nantinya pihak perusahaan dapat memberikan penjelasan mengenai dasar pemberhentian mereka.

 

Mereka juga meminta agar hak atas upah untuk sembilan hari kerja terakhir dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Kami hanya ingin mendapatkan kejelasan. Apa alasan kami diberhentikan sebelum masa kontrak berakhir dan bagaimana penyelesaian hak-hak kami,” ujar pekerja tersebut.

 

Mereka juga meminta pemerintah daerah serta instansi terkait melakukan pengawasan apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian dalam penerapan prosedur ketenagakerjaan.

 

Para pekerja berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Sembilan pekerja tersebut menyatakan siap memberikan keterangan maupun identitas kepada pihak berwenang apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan atau mediasi.

 

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai tanggapan resmi dari manajemen Lippo Plaza Lubuklinggau maupun pihak terkait lainnya belum diperoleh. Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak perusahaan diperlukan agar pemberitaan mengenai persoalan tersebut dapat disam

paikan secara berimbang.

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA