Sengketa KPR Kalandra City Semarang Disorot, Aspek Kepatuhan Perbankan Dipertanyakan

waktu baca 2 menit
Kamis, 30 Apr 2026 23:40 11 Admin Faktanusantara

SEMARANG, Faktanusantara.co.id//– Perselisihan pembiayaan rumah di Perumahan Kalandra City, Mijen, Kota Semarang, menjadi perhatian karena diduga berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan perbankan.

Perkara ini tengah diproses di Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor 659/Pdt.G/2025/PN Smg. Kantor hukum Arief & Partners menilai terdapat sejumlah hal mendasar yang perlu dikaji dalam mekanisme penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Kuasa hukum penggugat, Shindu Arief Suhartono, menjelaskan bahwa kritik yang disampaikan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam operasional perbankan, termasuk dalam proses penyaluran kredit dan verifikasi jaminan.

Lebih lanjut, ia menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, khususnya terkait kewajiban menindaklanjuti Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) menjadi Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dalam batas waktu tertentu.

Ketentuan tersebut, menurutnya, berpengaruh langsung terhadap kekuatan hukum jaminan yang digunakan dalam pembiayaan.

Tim kuasa hukum menduga terdapat ketidaktepatan dalam pelaksanaan kewajiban tersebut.

Di sisi lain, objek properti yang dibiayai disebut telah terkait dengan hak tanggungan pihak lain, yang berpotensi memicu sengketa dan berdampak pada konsumen yang telah melakukan pembayaran cicilan.

Kuasa hukum lainnya, Luqman Hakim, turut menyoroti kemungkinan implikasi yang lebih luas apabila pembiayaan melibatkan lembaga perbankan milik negara.

Ia mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait potensi kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan, meski menegaskan bahwa pihaknya tidak menyimpulkan adanya tindak pidana dalam kasus ini.

Dalam gugatan tersebut, nilai kerugian materiil yang diajukan para penggugat mencapai sekitar Rp1,56 miliar. Para konsumen disebut telah memenuhi kewajiban pembayaran, namun masih menghadapi ketidakjelasan status hukum atas properti yang dibiayai.

Pihak kuasa hukum menilai kasus ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi sektor perbankan, pengembang, serta regulator agar lebih memperhatikan kepatuhan terhadap aturan dan perlindungan konsumen.

Mereka juga mendorong pihak terkait, seperti Kejaksaan Negeri Semarang dan Otoritas Jasa Keuangan, untuk menelaah lebih lanjut aspek legalitas dalam perkara tersebut.

Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak perbankan maupun pengembang terkait sengketa yang sedang berlangsung.
(Rudi)

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA