Polisi Ungkap Puluhan Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Dua Pelaku Diamankan di Jombang

waktu baca 2 menit
Jumat, 1 Mei 2026 15:43 4 Admin Faktanusantara

Jombang, Faktanusantara.co.id// – Aparat kepolisian terus memperkuat langkah dalam menindak praktik penyalahgunaan energi bersubsidi.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama jajaran kepolisian daerah berhasil mengungkap puluhan kasus terkait penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi sepanjang Januari hingga April 2026.

Dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, terungkap sebanyak 66 laporan polisi dengan total 79 orang tersangka. Barang bukti yang diamankan mencakup ribuan liter BBM jenis pertalite dan solar, ratusan tabung LPG berbagai ukuran, serta sejumlah kendaraan operasional.

Dari pengungkapan ini, potensi kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp7,5 miliar.

Khusus di Kabupaten Jombang, jajaran Polres melalui Satuan Reserse Kriminal turut mengungkap kasus penyalahgunaan LPG subsidi. Kasus tersebut terkuak setelah adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

Penyelidikan mengarah pada dua orang terduga pelaku berinisial AFH (39), warga Kecamatan Diwek, dan WT (48), warga Kecamatan Tembelang. Keduanya diduga memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi dengan menggunakan peralatan khusus yang telah dimodifikasi.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, alat pemindah gas, timbangan, serta kendaraan pendukung aktivitas tersebut.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Robin Alexander menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi.

Ia menilai praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi.

Dari hasil pemeriksaan, aksi tersebut diketahui telah berlangsung berulang kali dengan tujuan meraup keuntungan pribadi.

Pelaku memanfaatkan selisih harga antara LPG subsidi dan non-subsidi dengan cara memindahkan isi tabung, sehingga penyaluran subsidi menjadi tidak tepat sasaran.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.

Aparat juga mengajak masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawasi serta melaporkan praktik penyalahgunaan agar subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.
(***)

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA