Residivis Curanmor 5 Kali Dipenjara Dibekuk Lagi, Motor Warga Sidoharjo Sragen Ditemukan Polisi

waktu baca 2 menit
Jumat, 3 Jul 2026 21:56 13 Redaksi

SRAGEN, Faktanusantara.co.id// – Aparat Unit Reskrim Polsek Sidoharjo, Polres Sragen kembali membongkar aksi pencurian sepeda motor. Kali ini pelakunya residivis spesialis curanmor yang sudah lima kali mendekam di Lapas Surakarta. Satu unit motor korban berhasil disita.

*Identitas Pelaku dan Jejak Kriminal*

Kapolsek Sidoharjo mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menyebut pelaku berinisial TW alias Klowor, 44 tahun, warga Jaten, Karanganyar. Ia dikenal sebagai pelaku curanmor dan curi ponsel yang sudah keluar-masuk penjara sebanyak lima kali.

*Kronologi Kehilangan Motor di Jetak*

Peristiwa terjadi Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di Dukuh Mungkung, Desa Jetak. Korban Maman Effendi berangkat salat Subuh dan meninggalkan motor Suzuki Shogun AD-5674-LY di halaman depan.

Setelah pulang, korban masuk lewat pintu samping tanpa mengecek kendaraan. Saat hendak olahraga pagi, motor sudah hilang. Pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil. Korban rugi sekitar Rp2,7 juta dan melapor ke Polsek Sidoharjo.

“Kelalaian korban dimanfaatkan pelaku. Gerbang rumah terbuka dan kunci masih menggantung di motor, sehingga mudah dibawa kabur,” jelas Kapolsek.

*Motor Ditemukan Lewat Koordinasi Lintas Polres*

Perkembangan muncul Kamis dini hari, 2 Juli 2026. Polsek Sidoharjo mendapat info dari Tim Resmob Polres Sragen bahwa Tim Resmob Polres Karanganyar bersama Polsek Gondangrejo mengamankan dua terduga curanmor, salah satunya TW alias Klowor.

Setelah dikoordinasikan, dipastikan TW adalah pelaku pencurian motor warga Sidoharjo. Polisi menyita Suzuki Shogun dengan nomor rangka dan mesin yang sama dengan milik korban. BPKB asli dan plat nomor yang dilepas pelaku untuk mengelabui identitas juga diamankan.

*Masih Didalami, Dijerat Pasal Curanmor*

Penyidikan berlanjut karena TW diduga beraksi tidak hanya di Sidoharjo, tetapi juga di titik lain di Sragen. Saat ini ia juga diproses kasus curanmor di wilayah Polsek Gondangrejo, Polres Karanganyar.

“Tersangka sedang diproses di Gondangrejo. Kami koordinasi untuk pengembangan karena diduga terlibat aksi lain,” kata Kapolsek.

TW dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Polisi mengimbau warga tidak meninggalkan kunci di motor dan memastikan pagar serta pintu rumah terkunci untuk mencegah curanmor. Pengungkapan ini disebut sebagai bentuk komitmen Polres Sragen memberantas kejahatan jalanan dan memberi kepastian hukum. Proses hukum akan dikembangkan hingga jaringan dan lokasi lain yang terkait tersangka terungkap.
(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA