
Serang, 30 April 2025, Faktanusantara co.id// – Polemik mengenai dugaan pungutan biaya kegiatan perpisahan kembali mencuat di lingkungan sekolah negeri.

Kali ini, isu tersebut terjadi di SMKN 5 Kota Serang setelah adanya keluhan dari salah satu wali murid terkait iuran acara kelulusan siswa kelas akhir.
Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa pihak sekolah sebelumnya mengadakan pertemuan bersama para orang tua siswa untuk membahas agenda kelulusan. Dalam rapat tersebut, muncul usulan biaya kegiatan sebesar Rp218 ribu per siswa sebelum akhirnya berubah menjadi Rp200 ribu setelah dilakukan pembahasan bersama wali murid.
“Pada awalnya nominal yang disampaikan Rp218 ribu, lalu setelah dibicarakan bersama menjadi Rp200 ribu,” ungkap narasumber kepada wartawan.
Menanggapi hal itu, pihak wakil kepala sekolah menjelaskan bahwa dana kegiatan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara sekolah dan wali murid.

Meski demikian, ketika dimintai penjelasan mengenai rincian penggunaan anggaran, pihak sekolah belum memberikan uraian secara rinci terkait kebutuhan biaya kegiatan tersebut.
Awak media kemudian mendatangi kepala sekolah untuk meminta klarifikasi lebih lanjut. Dalam kesempatan itu, kepala sekolah turut menghadirkan ketua komite serta sejumlah perwakilan orang tua siswa.
Pihak sekolah menyampaikan bahwa kegiatan pelepasan siswa disebut telah memperoleh izin dari dinas terkait.
“Kegiatan kelulusan di sekolah sudah mendapat persetujuan,” ujar kepala sekolah.
Di sisi lain, pernyataan kepala sekolah terkait fungsi media turut menjadi perhatian. Ia menyebut media bukan lembaga penegak hukum maupun pihak yang memiliki kewenangan langsung dalam persoalan tersebut.
Namun, fungsi pers sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 sebagai sarana informasi publik sekaligus kontrol sosial.
Untuk memperoleh penjelasan tambahan, wartawan juga mendatangi Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Akan tetapi, pejabat yang berwenang disebut tengah mengikuti agenda rapat sehingga belum dapat memberikan tanggapan resmi.
Upaya konfirmasi melalui pesan singkat juga masih belum memperoleh jawaban hingga berita ini ditayangkan.
Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten turut memberikan pandangan terkait persoalan tersebut. Perwakilan Ombudsman, Fadli, menjelaskan bahwa apabila dana yang dimaksud bersifat sukarela, maka nominalnya tidak boleh dipatok sama bagi seluruh wali murid.
“Kalau memang sumbangan sukarela, besarannya tidak bisa diseragamkan karena kondisi ekonomi setiap orang tua berbeda,” katanya.
Ia juga mengaku belum menerima informasi resmi terkait aturan terbaru mengenai kegiatan perpisahan tahun ini. Karena itu, Ombudsman masih menunggu kejelasan dari instansi pendidikan terkait.
Mengacu pada sejumlah ketentuan pemerintah, sekolah negeri memang dilarang melakukan pungutan wajib kepada siswa maupun wali murid, termasuk untuk kegiatan perpisahan.
Beberapa regulasi yang menjadi acuan antara lain Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181, serta Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023.
Pemerintah juga mendorong agar kegiatan pelepasan siswa dilakukan secara sederhana tanpa memberatkan orang tua peserta didik.
Hingga saat ini, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan iuran tersebut.
Media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang.
(Tim)
Tidak ada komentar