Kontroversi Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan: Aktivis Gugat Keadilan

waktu baca 3 menit
Sabtu, 9 Mei 2026 11:31 13 Admin Faktanusantara

PEKANBARU, Faktanusantara.co.id// – Kamis 7/5/2026, Lapas Kelas IIA Pekanbaru dipadati aksi protes. Massa dari kalangan aktivis, mahasiswa, dan keluarga Jekson Jumari Pandapotan Sihombing menolak pemindahan Jekson ke Lapas Nusakambangan. Lapas tersebut dikenal sebagai tempat pembinaan narapidana risiko tinggi.

Jekson Sihombing bukan terpidana narkoba, terorisme, atau korupsi. Ia Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETIR), aktivis lingkungan dan anti korupsi yang vokal menyuarakan kritik. Pemindahan dilakukan saat perkara hukumnya belum inkrah. Langkah ini dinilai sebagai kriminalisasi dan bentuk pengasingan.

Pihak Lapas Pekanbaru, melalui Kepala Tata Usaha Lukman, menyebut pemindahan berdasar asesmen internal. Alasannya, Jekson dianggap sering berteriak dan mengganggu ketertiban. Namun klaim itu dibantah Jekson lewat panggilan video di tengah aksi.

Secara filsafat hukum, tindakan ini mengingatkan pada gagasan Michel Foucault (1926-1984) dalam _Discipline and Punish_. Foucault memandang penjara kerap dipakai bukan untuk pembinaan, tetapi sebagai instrumen kuasa mendisiplinkan tubuh dan membungkam suara kritis. Pemindahan Jekson ke Nusakambangan dipersepsikan sebagai upaya meredam kritik aktivis di daerah.

Aristoteles (384-322 SM) mengenalkan konsep Epikeia, keadilan yang melampaui teks aturan. Bila hukum diterapkan tanpa nurani dan kepatutan, ia kehilangan makna sebagai hukum. _Lex iniusta non est lex_: hukum yang tidak adil bukanlah hukum.

*Wilson Lalengke: Ini Teror Birokrasi*
Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke mengecam keras pemindahan tersebut. Lulusan Universitas Riau itu menyebut langkah Kanwil Ditjenpas Riau dan Kalapas Pekanbaru sebagai kesewenang-wenangan sistematis.

“Memindahkan tahanan pidana umum yang belum inkrah ke Nusakambangan adalah tindakan pengecut. Ini ‘pesan’ untuk menakut-nakuti aktivis lain agar bungkam,” tegas Wilson dari Jakarta, Jumat 8/5/2026.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI 2012 itu mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andriyanto bertindak. “Jangan biarkan lembaga pemasyarakatan jadi alat kepentingan tertentu. Jika Kalapas dan Kakanwil tak bisa jelaskan dasar hukum yang transparan dan tak kembalikan Jekson ke Pekanbaru, copot. Negara tak butuh pejabat arogan dan anti-kritik,” ujar Wilson.

*Mendesak Keadilan*
Massa aksi dari aktivis dan mahasiswa Universitas Lancang Kuning mengajukan enam tuntutan. Selain penjelasan resmi dan pengembalian Jekson ke Pekanbaru, mereka menuntut jaminan keselamatan Jekson selama dipindah.

Aspek kemanusiaan turut disorot. Jekson adalah orang tua tunggal dengan anak yang masih kecil. Pemindahan ke Nusakambangan memutus akses pengasuhan, padahal itu bukan vonis pengadilan.

Aksi sempat memanas hingga pagar Lapas digoyang massa. Bagi mereka, ini simbol tuntutan transparansi. Jekson boleh saja ditahan di Nusakambangan, tetapi semangatnya kini hidup di ribuan aktivis dan mahasiswa Pekanbaru yang berjanji kembali dengan massa lebih besar.

Hukum harus tegak untuk melindungi warga negara, termasuk aktivis. Bila Jekson tidak segera dikembalikan, kredibilitas reformasi hukum di era Presiden Prabowo dipertanyakan.
(TIM/Red)

 

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA