LSM Tamperak dan FUIMP Desak Penertiban Peredaran Miras di Kutoarjo

waktu baca 2 menit
Rabu, 1 Apr 2026 19:49 13 Redaksi

KUTOARJO, Faktanusantara.co.id//– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tamperak Jawa Tengah bersama Forum Umat Islam Masyarakat Purworejo (FUIMP) menyoroti meningkatnya peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kutoarjo yang dinilai kian meresahkan warga, Rabu (1/4/2026).

Ketua DPW LSM Tamperak Jateng, Sumakmun, mengungkapkan bahwa peredaran miras di daerah tersebut diduga sudah meluas dan berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum. Pihaknya berencana melakukan pemantauan langsung untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus mengumpulkan data pendukung.

“Kami akan turun langsung melakukan pengecekan dan mendokumentasikan temuan sebagai bentuk kepedulian terhadap ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), agar segera mengambil langkah konkret dalam menertibkan peredaran miras yang dinilai melanggar aturan.

Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk regulasi terbaru terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Senada dengan itu, Ketua FUIMP, Gus Lutfi, turut mendesak Satpol PP Kabupaten Purworejo untuk bertindak tegas dalam memberantas peredaran miras di wilayah Kutoarjo.
Ia menilai, selain melanggar aturan, peredaran miras juga berdampak negatif terhadap kondisi sosial dan moral masyarakat, khususnya generasi muda.

“Penertiban harus segera dilakukan karena dampaknya sudah sangat meresahkan dan berpotensi merusak lingkungan sosial,” tegasnya.

Gus Lutfi juga mendorong agar para pelaku peredaran miras diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia menegaskan, pihaknya siap mengambil langkah lanjutan apabila penanganan dinilai tidak berjalan optimal.

FUIMP pun mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparat untuk bekerja sama menjaga ketertiban serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Purworejo, khususnya Kutoarjo.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA