Semarang, Faktanusantara.co.id// – Respons cepat jajaran Polsek Bergas membuahkan hasil dengan diamankannya dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Sapen, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Jumat (10/4/2026) dini hari.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.10 WIB di area pos ronda RT 01 RW 02. Aksi pelaku pertama kali diketahui oleh seorang warga yang merasa curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy menyampaikan bahwa kedua terduga pelaku telah diamankan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Semarang.
Sementara itu, Kapolsek Bergas AKP Harjono menjelaskan, kejadian bermula saat seorang saksi bernama Aziz Budi (34) mendengar suara sepeda motor berhenti di dekat rumahnya sekitar pukul 01.45 WIB.

Merasa curiga, saksi kemudian mengamati dari dalam rumah dan melihat dua orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Satu orang turun dari motor dan berjalan menuju pos ronda, sedangkan satu lainnya tetap menunggu di atas kendaraan,” jelasnya.
Tak lama kemudian, saksi melihat salah satu pelaku kembali sambil mendorong sepeda motor milik korban. Menyadari adanya dugaan pencurian, saksi langsung berteriak meminta pertolongan warga.
Warga yang berdatangan segera mengamankan kedua terduga pelaku.
Salah satu pelaku sempat beralasan bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil transaksi COD, namun penjelasan tersebut tidak meyakinkan sehingga keduanya tetap diamankan dan dibawa ke rumah kepala dusun setempat.
Petugas Polsek Bergas yang menerima laporan segera menuju lokasi dan tiba sekitar pukul 02.30 WIB. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan awal, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengamankan pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek Bergas.
Dua terduga pelaku diketahui berinisial ZA (42), warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, serta RS (17), seorang pelajar yang merupakan anak dari ZA.
Korban dalam kejadian ini adalah Muhammad Darita (52), warga setempat. Sepeda motor miliknya yang biasa diparkir di pos ronda hampir dibawa kabur oleh pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban serta satu unit Honda Beat yang digunakan pelaku. Selain itu, turut diamankan dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menggunakan obeng kecil untuk merusak kunci motor. Polisi juga mendalami keterangan bahwa salah satu pelaku yang masih di bawah umur tidak mengetahui aksi pencurian tersebut.
Kapolsek Bergas mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif warga dalam menjaga keamanan lingkungan guna mencegah tindak kriminalitas.
(***)
Tidak ada komentar