Mahasiswa di Simalungun Ditangkap Polisi, Sabu Disembunyikan dalam Pomade

waktu baca 2 menit
Minggu, 12 Apr 2026 16:36 12 Redaksi

Mahasiswa di Simalungun Ditangkap Polisi, Sabu Disembunyikan dalam Pomade

SIMALUNGUN, Faktanusantara.co.id// — Aparat Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Ujung Padang. Seorang pria berinisial WUS (22), yang diketahui berstatus mahasiswa, diamankan pada Sabtu dini hari, 11 April 2026, saat diduga membawa narkoba jenis sabu.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada Minggu (12/4/2026). Ia menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Jumat malam (10/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di Jalan Perjuangan, Kelurahan Cinta Jadi.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas menemukan dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat akan diperiksa, keduanya berusaha melarikan diri, namun satu orang berhasil diamankan dan diketahui berinisial WUS.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan perangkat lingkungan setempat, polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 1,58 gram. Barang tersebut disimpan dalam wadah pomade dan dibungkus rapi menggunakan tisu serta plastik klip kecil. Selain itu, turut diamankan sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkoba, uang tunai, serta sebuah telepon genggam.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial J yang berasal dari Kabupaten Batu Bara. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba, sebagai upaya bersama menjaga lingkungan tetap aman.
(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA