Gelar Aksi di PN Jepara, Warga Tunggul Pandean Minta Proyek Gardu Induk Dihentikan Sementara

waktu baca 2 menit
Kamis, 23 Jul 2026 12:18 12 Redaksi

JEPARA, Faktanusantara.co.id//– Puluhan warga Desa Tunggul Pandean menggelar aksi damai di halaman Pengadilan Negeri Jepara, Selasa (22/7/2026). Dengan suara lantang namun tetap tertib, mereka menyuarakan penolakan terhadap pembangunan Gardu Induk dan pemasangan tiang listrik yang diklaim berdiri di atas tanah warga tanpa izin pemilik.

Aksi tersebut digelar bersamaan dengan proses persidangan gugatan yang diajukan warga terkait proyek tersebut. Dalam orasinya, warga meminta majelis hakim agar menghentikan sementara aktivitas proyek selama proses hukum masih berjalan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Koordinator aksi yang juga kuasa hukum warga, Ahmad Dalhar, S.H., M.H., dari Kantor Hukum ADH and Partner, menyampaikan bahwa permohonan penghentian sementara merupakan bentuk ikhtiar warga untuk mendapatkan keadilan.

“Kami memohon kebijaksanaan pengadilan. Selama proses hukum belum selesai, hentikan dulu pembangunannya. Jangan sampai proyek terus berjalan seolah suara masyarakat tidak dianggap,” ujar Dalhar di hadapan massa dan awak media.

Menurut warga, lokasi pembangunan Gardu Induk berada di tengah kawasan pemukiman sehingga wajar jika sejak awal mendapat penolakan. Warga mempertanyakan sikap pihak pelaksana yang tetap melanjutkan pembangunan tanpa melibatkan dan mendengarkan aspirasi warga sekitar, padahal penolakan sudah disampaikan secara baik-baik sejak awal.

Dalhar menjelaskan, progres proyek saat ini masih dalam tahap awal dan persentasenya masih kecil. Namun, pekerjaan terus dipaksakan berjalan tanpa menunggu kejelasan status hukum atas lahan yang menjadi objek sengketa.

“Proyek baru berjalan sedikit, tapi terus dilanjutkan seakan tidak ada penolakan. Kami berharap Pengadilan Negeri Jepara mendengarkan suara rakyat yang hari ini hadir di sini, menegakkan keadilan yang sebenarnya, dan tidak membiarkan hak masyarakat kecil dikalahkan oleh kekuasaan,” tegasnya.

Warga menegaskan, aksi ini bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan. Mereka mendukung kemajuan, namun menuntut agar pembangunan dilaksanakan dengan prosedur yang benar, tidak merampas hak milik warga, dan tidak dipaksakan di lingkungan tempat mereka tinggal selama puluhan tahun.

Aksi damai tersebut berlangsung tertib dan kondusif, sebagai wujud komitmen warga menempuh jalur hukum yang bermartabat untuk memperjuangkan keadilan.
(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA