Izin Ditahan Tanpa Alasan Jelas?” SD Tahfidz Smart Kids Semarang Soroti Dugaan Ketidakpastian Hukum oleh Dinas

waktu baca 2 menit
Senin, 13 Apr 2026 22:31 6 Redaksi

“Izin Ditahan Tanpa Alasan Jelas?” SD Tahfidz Smart Kids Semarang Soroti Dugaan Ketidakpastian Hukum oleh Dinas

Kabupaten Semarang — Polemik perizinan kembali mencoreng wajah birokrasi daerah. Sekolah Dasar (SD) Plus Tahfidzul Quran Smart Kids di bawah naungan Yayasan Insan Gemilang hingga kini masih “digantung” tanpa kepastian hukum, meskipun seluruh persyaratan administratif diklaim telah dipenuhi sejak lama.

Sekolah yang berlokasi di Dusun Kebon Jeruk RT 02/RW 07, Kelurahan Karangjati, Kabupaten Semarang itu mengaku telah mengajukan izin pendirian dan operasional sejak tahun 2023. Namun ironisnya, hingga April 2026, izin operasional tak kunjung diterbitkan oleh dinas terkait.
Padahal, izin pendirian telah resmi keluar pada tahun 2024.

Kepala Sekolah, Purwaningsih, secara terbuka mempertanyakan sikap dinas yang dinilai tidak transparan dan berlarut-larut tanpa alasan yang jelas.

“Kami tidak pernah diberi penjelasan konkret. Semua syarat sudah kami penuhi. Lalu apa yang sebenarnya menghambat? Ini yang kami pertanyakan,” tegasnya, Senin (13/04/2026).

Situasi ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif biasa, melainkan berpotensi menjadi bentuk kelalaian bahkan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan, khususnya dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

Purwaningsih juga menyoroti adanya dugaan bahwa keberatan dari segelintir warga terkait aktivitas antar-jemput siswa dijadikan alasan tidak resmi untuk menahan proses perizinan.
“Kalau hanya karena tekanan segelintir pihak, lalu aturan diabaikan, ini berbahaya bagi kepastian hukum.

Negara tidak boleh tunduk pada tekanan,” ujarnya.

Dalam menghadapi situasi ini, pihak sekolah menggandeng praktisi hukum, Sugiyono, SE., S.H., M.H., yang secara tegas menilai bahwa keterlambatan tanpa dasar hukum yang jelas merupakan bentuk maladministrasi yang tidak dapat dibenarkan.

Menurut Sugiyono, dalam prinsip hukum administrasi negara, setiap keputusan pejabat publik harus didasarkan pada asas legalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

“Jika semua persyaratan sudah dipenuhi, maka tidak ada alasan hukum untuk menunda penerbitan izin. Penundaan tanpa dasar yang sah dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pelanggaran administrasi,” tegasnya.

Ia bahkan mengingatkan bahwa praktik seperti ini berpotensi merugikan masyarakat luas, khususnya peserta didik, serta mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
“Ini bukan hanya soal satu sekolah, tapi soal bagaimana negara hadir memberikan kepastian hukum. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk,” lanjutnya.

Pihak sekolah kini mendesak agar pemerintah daerah, khususnya dinas terkait, segera memberikan jawaban terbuka dan mengambil keputusan yang objektif, tanpa intervensi atau tekanan dari pihak mana pun.

Jika tidak, langkah hukum lanjutan bukan tidak mungkin akan ditempuh sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakpastian yang berkepanjangan.
Kasus ini pun menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan prinsip good governance dan supremasi hukum di sektor pendidikan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA