Penanganan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Polda Sumut Jadi Sorotan, Pelapor Tempuh Jalur Propam

waktu baca 2 menit
Sabtu, 30 Mei 2026 23:29 6 Redaksi

MEDAN, Faktanusantara.co.id//, – Proses penanganan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan ke Polda Sumatera Utara kembali menjadi perhatian.

 

Pelapor menilai kasus yang telah berjalan selama beberapa tahun tersebut belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas, sehingga pengaduan resmi diajukan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut.

 

Syamsul Erikson Siahaan (54), warga Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, melaporkan dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1884/XI/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 29 November 2021.

 

Menurutnya, perkembangan kasus dinilai berjalan lambat meski proses penyidikan telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.

 

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen Surat Pernyataan Ahli Waris yang dibuat pada 30 Juni 2015. Dokumen itu disebut-sebut menjadi salah satu dasar penerbitan surat resmi yang kemudian berkaitan dengan sengketa perdata hingga tingkat kasasi.

 

Syamsul menyebut bahwa status perkara telah meningkat ke tahap penyidikan sejak akhir 2022. Bahkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikabarkan telah dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

 

Namun hingga saat ini, menurutnya, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

 

Ia mengaku mempertanyakan lambatnya proses penanganan perkara. Salah satu hal yang menjadi sorotannya adalah tidak diamankannya pihak terlapor ketika keberadaannya diketahui di wilayah Bogor.

 

Menurut informasi yang diterimanya, saat itu alasan kesehatan menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan tindakan lebih lanjut.

 

Sementara itu, saat dimintai keterangan melalui pesan singkat pada Sabtu (30/5/2026), pihak penyidik menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik juga menyebut komunikasi dengan pelapor tetap dilakukan guna memberikan informasi terkait perkembangan perkara.

 

Meski demikian, Syamsul menilai penjelasan tersebut belum menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini disampaikannya.

 

Ia mengaku telah beberapa kali mengajukan pengaduan ke Propam, termasuk ke Divisi Propam Mabes Polri, untuk meminta evaluasi terhadap penanganan kasus tersebut.

 

Menurut Syamsul, belum tuntasnya perkara ini turut berdampak pada penyelesaian sengketa tanah warisan yang menjadi objek perselisihan.

 

Karena itu, ia berharap ada langkah konkret dari aparat pengawas internal Polri guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

 

Dalam pengaduannya, Syamsul meminta Propam melakukan pemeriksaan terhadap anggota penyidik yang menangani perkara tersebut.

 

Selain itu, ia juga berharap pimpinan Polri dan lembaga pengawas terkait dapat memberikan perhatian terhadap kasus yang dinilainya menyangkut kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

 

Pengaduan tersebut diketahui turut ditembuskan kepada sejumlah lembaga, termasuk Komisi III DPR RI, Kompolnas, Divpropam Mabes Polri, serta jajaran pengawasan internal di lingkungan Polda Sumatera Utara.

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA