

TANAH LAUT, Faktanusantara.co.id// – Dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi untuk nelayan kembali mencuat di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Puluhan nelayan Desa Kuala Tambangan mendesak Kementerian ESDM, PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, dan aparat penegak hukum segera mengaudit total operasional SPBUN 68.708.003 yang diduga merugikan nelayan selama bertahun-tahun.
Tuntutan itu disampaikan dalam rapat koordinasi dan dengar pendapat di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Tanah Laut, Kamis 29 Mei 2026, mulai pukul 09.00 WITA.
Rapat dipimpin Kepala DKPP Tanah Laut M. Kusri, didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Tanah Laut Masturi yang mewakili Bupati, Ketua Komisi II DPRD Tanah Laut H. Agus Prasetya B, serta Kasat Reskrim Polres Tanah Laut AKP Cahya Prasada Tuhuteru.
Hadir pula perwakilan PT Pertamina Patra Niaga Banjarmasin, Kabag Hukum Pemkab Tanah Laut Alfirial, pengelola SPBUN Kuala Tambangan Nurul Tasiah bersama kuasa hukumnya Bujino A. Salan K., S.H., M.H., Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Kalsel Murjani, Rizki dan M. Hilmy dari Aliansi Mahasiswa Tuntung Pandang, Camat Takisung Safangat, Kepala Desa Kuala Tambangan Zainudin, kelompok nelayan, dan warga pesisir.

Dalam forum, DKPP memaparkan hasil pencermatan lapangan yang dilakukan bersama Komisi II DPRD, tim terpadu pengawasan BBM subsidi, HSNI, dan pihak terkait pada 23 Mei 2026 di lokasi SPBUN 68.708.003.
Dari pemeriksaan administrasi dan klarifikasi data penyaluran BBM subsidi, ditemukan sejumlah kejanggalan antara data rekomendasi, laporan pengelola, dan pengakuan nelayan saat investigasi.
Kepala DKPP Tanah Laut M. Kusri menyebut tim menemukan indikasi praktik penguasaan barcode, logbook, hingga ketidaksesuaian realisasi distribusi BBM subsidi kepada nelayan.
Ia menegaskan kewenangan penindakan ada pada Pertamina jika terjadi dugaan penyalahgunaan, dan pada aparat penegak hukum bila ditemukan unsur pidana.
“Dari pencermatan administrasi dan keterangan nelayan di lapangan, ada dugaan pelanggaran terkait penguasaan barcode, logbook, dan realisasi distribusi yang tidak sesuai. Kewenangan kami terbatas. Tindak lanjut ada di Pertamina dan APH,” ujar Kusri.
Suasana rapat memanas ketika DKPP dan Pertamina meminta pengelola SPBUN menjelaskan mekanisme penyaluran BBM subsidi.
Namun penjelasan justru disampaikan kuasa hukum pengelola, Bujino A. Salan K., yang dinilai tidak menjawab substansi.
Bujino malah menyinggung soal legalitas dokumen kapal nelayan di Tanah Laut.
Ia menyebut hanya 20 persen nelayan yang memiliki dokumen resmi, sementara 80 persen sisanya belum lengkap. Menurutnya, hal itu terjadi karena adanya rekomendasi BBM subsidi bagi nelayan tanpa dokumen lengkap.
Pernyataan itu memicu reaksi keras nelayan. Mereka mempertanyakan kewenangan SPBUN yang dianggap terlalu jauh mencampuri kebijakan pemda.
Menanggapi hal itu, DKPP bersama Kabag Hukum Pemkab Tanah Laut Alfirial menegaskan bahwa pemberian rekomendasi kepada nelayan tanpa dokumen lengkap sudah melalui mekanisme resmi dan persetujuan kepala daerah demi menjaga mata pencaharian nelayan kecil.
“Pemda tetap memberi rekomendasi agar nelayan tanpa dokumen resmi tetap bisa mendapat BBM subsidi dan melaut. DKPP juga sudah menyiapkan program SIAP MELAUT untuk membantu pengurusan dokumen kapal,” jelas Alfirial.
Ketegangan kembali terjadi saat Rizki dari Aliansi Mahasiswa Tuntung Pandang yang juga putra nelayan berbicara.
Ia menilai pengelola SPBUN seharusnya fokus menyalurkan BBM sesuai barcode dan mencatat logbook, bukan mengurusi kebijakan pemda.
Menurut Rizki, persoalan distribusi BBM di Kuala Tambangan sudah berulang kali dimediasi tanpa perubahan berarti.
Ia meminta Pertamina dan APH turun langsung mengaudit serta mendengar keterangan nelayan di lapangan.
“Kami sudah lelah dibohongi. Jangan hanya lihat data administrasi, lihat juga realita di lapangan dan dengarkan nelayan,” tegas Rizki.
Pernyataan itu dikuatkan salah satu mantan pekerja SPBUN berinisial B yang bekerja dua tahun di sana.
Ia mengaku mundur karena tidak sanggup menjalankan praktik yang dinilainya merugikan nelayan.
“Saya sering disuruh jual BBM ke pengepul. Saya berhenti karena tidak tega menzalimi saudara sendiri. Saya siap bersaksi,” ungkapnya.
Meski perdebatan berlangsung panjang, rapat belum menghasilkan keputusan tegas.
Pertamina dan APH belum mengambil kesimpulan akhir soal dugaan penyimpangan. Forum hanya menyepakati rencana evaluasi operasional SPBUN agar kasus serupa tidak terulang.
Sikap itu mengecewakan nelayan. Mereka menilai evaluasi belum cukup menjawab keresahan, apalagi dugaan penyimpangan disebut sudah terjadi bertahun-tahun.
Aliansi mahasiswa menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak Pertamina kooperatif.
Mereka menyebut data DKPP sudah jelas menunjukkan penyalahgunaan, ditambah data desa dan keterangan warga. Namun pihak terkait belum menjatuhkan sanksi.
“Jelas ada selisih antara BBM yang dikeluarkan Pertamina dan yang disalurkan pengelola ke nelayan. Ini sudah 10 tahun terjadi. Tapi Pertamina tidak mau menerima data pendukung dari perwakilan nelayan Kuala Tambangan,” kata Rizki.
“Kami kehilangan kepercayaan. Pemerintah seperti tidak mendengar suara nelayan kecil. Kalau pengelolanya tetap sama, kami khawatir tidak ada perubahan,” ujar seorang nelayan kepada media.
Hingga berita ini ditulis, nelayan Kuala Tambangan masih berharap Kementerian ESDM, PT Pertamina Patra Niaga, dan APH segera mengaudit total serta mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi yang merugikan nelayan pesisir selama bertahun-tahun.
(*)
Tidak ada komentar