Polres Salatiga Bongkar Kasus Penyalahgunaan Bio Solar Bersubsidi, Dua Orang Ditangkap

waktu baca 2 menit
Rabu, 15 Apr 2026 17:11 13 Redaksi

SALATIGA, Faktanusantara.co.id// — Kepolisian Resor (Polres) Salatiga berhasil mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Kota Salatiga. Dalam kasus ini, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan oleh petugas.

Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas distribusi BBM bersubsidi secara ilegal.

Menindaklanjuti informasi itu, Satreskrim Polres Salatiga yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Radytya Triatmaji Pramana melakukan serangkaian penyelidikan.

Kasus ini terungkap pada Senin malam (13/4/2026) di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS), tepatnya di depan sebuah warung makan di wilayah Kecandran, Kecamatan Sidomukti.

Petugas menemukan kendaraan pick up yang mengangkut sejumlah jerigen berisi BBM jenis Bio Solar dengan aktivitas yang mencurigakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sembilan jerigen berkapasitas sekitar 35 liter, masing-masing berisi kurang lebih 33 liter Bio Solar bersubsidi. Dari lokasi tersebut, dua orang berinisial J.S. (51), warga Salatiga, dan D.R. (56), warga Semarang, diamankan.

D.R. diketahui bertugas sebagai sopir, sementara J.S. diduga sebagai pihak yang mengendalikan sekaligus pemilik BBM tersebut.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa BBM itu diperoleh dari pemasok yang saat ini masih dalam penelusuran. Rencananya, bahan bakar tersebut akan digunakan untuk kebutuhan operasional usaha pengeboran sumur.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa jerigen berisi Bio Solar dan satu unit kendaraan pick up yang digunakan untuk mengangkut BBM.

Kedua pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya, terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Kapolres menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius karena merugikan negara dan masyarakat. Ia memastikan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik serupa.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan pemasok serta melengkapi berkas perkara dengan melibatkan ahli migas dan berkoordinasi dengan jaksa.
(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA