Kolaborasi Polda Jateng dan FBI Bongkar Jaringan Penipuan Online Internasional di Solo Raya, Nilai Transaksi Rp41,1 Miliar

waktu baca 4 menit
Senin, 1 Jun 2026 21:14 12 Admin Faktanusantara

SEMARANG, Faktanusantara co.id// – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah membongkar praktik penipuan online internasional bermodus _pig butchering_ yang beroperasi di wilayah Solo Raya.
Sebanyak 39 tersangka diamankan, terdiri dari 28 WNI, 7 WN Nepal, dan 4 WN Myanmar. Jaringan lintas negara ini tercatat melakukan transaksi senilai Rp41,1 miliar.

Hal itu disampaikan Dirressiber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Senin 1 Juni 2026. Hadir pula Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dan Kakanwil Ditjen Imigrasi Jateng Haryono Agus Setiawan.

“Hari ini kami mengungkap kasus penipuan online modus _pig butchering_. Pelaku berpura-pura menjalin hubungan asmara dengan korban, lalu membujuk korban untuk menanamkan uang di investasi atau kripto palsu,” jelas Kombes Himawan di depan awak media.

Pengungkapan berawal dari patroli siber yang dilakukan Ditressiber Polda Jateng. Penyelidikan mengarah ke beberapa titik di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta.

Petugas menemukan 7 lokasi yang dipakai sindikat, yaitu 1 kantor perusahaan dan 6 rumah kos di Surakarta dan Sukoharjo. PT Digi Global Konsultan di kawasan Solo Baru, Sukoharjo, diduga jadi tempat rekrutmen sekaligus pusat operasi. Sebagian pelaku juga menjalankan aksinya langsung dari kos untuk menyamarkan kegiatan.

Modus _pig butchering_ dilakukan dengan membangun kedekatan emosional lewat aplikasi kencan seperti Tinder, Puf, dan Boo, serta media sosial seperti Facebook. Setelah korban terpikat, komunikasi dipindah ke aplikasi chat pribadi hingga muncul rasa percaya.

Untuk meyakinkan korban, pelaku memakai identitas palsu lengkap dengan foto dan video perempuan. Sindikat ini bahkan mempekerjakan seorang wanita berinisial F sebagai model. Tugasnya menyediakan foto persuasif dan melakukan video call langsung agar korban yakin dan mau mentransfer dana ke platform investasi yang dikendalikan pelaku.

Jaringan ini bekerja terstruktur. Ada leader, model, marketing, hingga asisten marketing. Dari 39 tersangka, 33 orang berperan sebagai marketing, 11 WNA dan 22 WNI, yang bertugas mencari korban di aplikasi kencan dengan akun palsu. Korban yang terjaring diarahkan berinvestasi ke situs trading kripto http://coverts.net melalui link http://www.livetradingcrypto.com. Sistem di situs itu sudah dimanipulasi sehingga seluruh dana korban masuk ke rekening pelaku.

“Leader punya peran vital. Dia menyiapkan perangkat komunikasi, memberi arahan teknis saat target sudah didapat, membantu operasional marketing, dan mengendalikan penuh platform trading agar dana korban terkunci dan tidak bisa ditarik,” ungkap Dirressiber.

Turut diamankan seorang warga berinisial ASC yang menyediakan tempat, sarana, dan prasarana untuk kejahatan ini.

Berdasarkan data transaksi, sindikat ini beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Selama itu mereka berpindah-pindah dan sudah menggunakan 4 kantor berbeda sebelum digerebek di Solo Raya. Total keuntungan mencapai USD 2.327.625,85 atau sekitar Rp41,1 miliar dari 133 korban. Target utama mereka adalah warga negara Amerika Serikat.

Barang bukti yang disita antara lain 1 papan nama PT Digi Global Konsultan, 1 bendel akta notaris perjanjian sewa, 1 buku panduan marketing, 2 lembar tangkapan layar situs kripto, 140 unit ponsel, 123 unit PC, 2 laptop, 78 monitor, 54 keyboard, 4 TV, serta 1 unit sepeda motor berikut BPKB.

Para tersangka dijerat pasal berlapis. Untuk marketing, asisten marketing, model, dan leader dikenakan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU ITE, atau Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024, atau Pasal 492 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara ASC sebagai penyedia tempat dijerat Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, atau c UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Karena kasus ini melibatkan tersangka dan korban WNA, khususnya warga Amerika, kami berkoordinasi intensif dengan FBI melalui set NCB Interpol dan Bareskrim Polri. Kami juga menggandeng PPATK untuk melacak aliran dana, serta berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi terkait WNA yang diamankan,” jelas Kombes Himawan.

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jateng, Haryono Agus Setiawan, mengapresiasi pengungkapan ini. Ia menegaskan pihaknya akan menindak tegas WNA yang terlibat. “Ini contoh WNA yang kehadirannya tidak memberi manfaat bagi Indonesia. Ditjen Imigrasi siap mendukung Polda Jateng agar Jawa Tengah bersih dari tindak pidana keimigrasian oleh WNA,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut pengungkapan ini bukti komitmen Polda Jateng memberantas kejahatan siber yang makin canggih. Ia mengimbau masyarakat waspada di ruang digital.

“Jangan mudah percaya orang baru kenal di medsos atau aplikasi kencan, apalagi jika mulai mengarahkan ke investasi, trading kripto, atau tawaran untung tidak wajar. Kewaspadaan dan literasi digital adalah benteng utama agar tidak jadi korban kejahatan siber,” pungkas Kombes Pol Artanto.
(Humas)

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA