LSP Koperasi Rancang Skema Khusus, Sertifikasi Manajer KD/KMP Disesuaikan Kondisi Lapangan

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Apr 2026 15:40 20 Redaksi

SEMARANG, Faktanusantara.co.id// — Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Koperasi terus memperkuat perannya dalam pengembangan sumber daya manusia dengan menyiapkan skema pendidikan dan sertifikasi khusus bagi calon manajer Koperasi Desa dan Koperasi Kota (KD/KMP).

Skema tersebut dirancang lebih fleksibel dengan menyesuaikan kebutuhan nyata di lapangan serta karakter usaha koperasi yang tidak hanya berfokus pada layanan simpan pinjam.

Dalam implementasinya, LSP Koperasi menetapkan jumlah unit kompetensi yang lebih ringkas bagi manajer KD/KMP, yakni sekitar 7 hingga 8 unit. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan dengan koperasi simpan pinjam yang bisa mencapai 11 unit kompetensi. Penyederhanaan ini dilakukan agar pengelolaan koperasi pada tahap awal dapat berjalan lebih efektif dan terarah.

Pengarah LSP Koperasi, Khoiridin, menjelaskan bahwa penyusunan skema tersebut didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan. Menurutnya, standar kompetensi tidak bisa disamaratakan karena setiap jenis koperasi memiliki tingkat kompleksitas yang berbeda.
Ia menuturkan, setelah melalui tahap seleksi, peserta akan mengikuti pendidikan yang berorientasi pada pembentukan kompetensi.

LSP Koperasi pun telah menyiapkan skema khusus yang relevan dengan kebutuhan manajerial KD/KMP.

Selain itu, seluruh skema yang dikembangkan telah melalui proses harmonisasi dan verifikasi bersama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sehingga memiliki standar resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

LSP Koperasi juga berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi, khususnya dalam pengembangan SDM dan talenta. Dalam hal ini, LSP bertanggung jawab pada penyusunan skema dan sertifikasi, sementara program pendidikan dan pelatihan telah dipersiapkan secara terintegrasi.

Dengan sistem tersebut, peserta yang lolos seleksi dapat langsung mengikuti pendidikan, kemudian menjalani asesmen hingga memperoleh sertifikasi.

Khoiridin menambahkan, pada tahap awal pengembangan, KD/KMP tidak diarahkan untuk langsung menjalankan unit simpan pinjam. Oleh karena itu, kebutuhan kompetensi manajernya disesuaikan agar lebih sederhana namun tetap tepat guna.

Melalui skema ini, LSP Koperasi tidak hanya berfungsi sebagai lembaga sertifikasi, tetapi juga berkontribusi dalam penguatan kapasitas SDM koperasi.
Diharapkan, manajer yang dihasilkan mampu bekerja secara profesional, adaptif terhadap dinamika usaha, serta mendorong koperasi menjadi kekuatan ekonomi berbasis masyarakat yang berkelanjutan.
(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA