Polisi Boyolali Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Satu Pelaku Ditangkap

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Apr 2026 19:11 6 Redaksi

BOYOLALI, FAKTANUSANTARA.CO.ID// — Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Boyolali mengungkap praktik peredaran obat keras dan psikotropika tanpa izin di wilayah Kecamatan Ngemplak.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria dan menyita ratusan butir obat yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.

Pengungkapan kasus berlangsung pada Rabu malam (15/4/2026) sekitar pukul 20.40 WIB di sebuah rumah di Dukuh Menggungan, Desa Sawahan.

Lokasi tersebut diduga menjadi tempat transaksi sekaligus penyimpanan obat-obatan terlarang.

Kasatresnarkoba Polres Boyolali IPTU Agung Muryo Atmojo menyampaikan bahwa pengungkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras di lingkungan mereka. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka berinisial RY (28) di kediamannya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis obat psikotropika serta sediaan farmasi yang diduga tidak memiliki izin edar. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat menggunakan resep dokter, namun kemudian menjualnya kembali kepada orang lain untuk keuntungan pribadi.

Pelaku diketahui menjual obat kepada sejumlah kenalannya dengan harga bervariasi, antara lain sekitar Rp15 ribu per butir untuk jenis seperti alprazolam dan Rp10 ribu per butir untuk tramadol. Transaksi dilakukan secara langsung di rumah tersangka.

Dalam penindakan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan butir obat dari berbagai jenis seperti trihexyphenidyl, alprazolam, clonazepam, lorazepam, dan tramadol. Selain itu, diamankan pula uang tunai, plastik klip, tas, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas penjualan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan hukum terkait peredaran obat dan psikotropika tanpa izin. Polisi menegaskan bahwa pelaku tidak memiliki kewenangan dalam praktik kefarmasian maupun distribusi obat.
Polres Boyolali menegaskan akan terus menindak tegas peredaran obat terlarang yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

Warga juga diminta berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan obat keras dan psikotropika masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama.
(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA