Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Magelang, Lima Tersangka Peragakan 19 Adegan

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Apr 2026 19:19 8 Redaksi

MAGELANG, FAKTANUSANTARA.CO.ID//— Polresta Magelang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pemuda asal Kecamatan Kajoran. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman belakang Mapolresta Magelang, Kamis (16/4/2026) siang.

Dalam rekonstruksi ini, lima tersangka berinisial GL, GD, OP, A, dan KC memperagakan total 19 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa. Seluruh adegan disusun untuk mengurai kronologi kejadian secara menyeluruh, mulai dari saat korban dijemput hingga akhirnya meninggal dunia.

Proses rekonstruksi turut disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Perwakilan kejaksaan, Nauval Amarullah, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari arahan jaksa guna mencocokkan keterangan para tersangka dengan saksi serta barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Sementara itu, Kanit Pidana Umum Polresta Magelang, Iptu M. Ady Haryanto, mengungkapkan bahwa kasus ini diduga dipicu persoalan pribadi.

Salah satu tersangka mencurigai adanya hubungan khusus antara korban dan istrinya setelah menemukan indikasi melalui media sosial.

Ia menjelaskan, rekonstruksi menjadi tahapan penting dalam penyidikan untuk memperkuat konstruksi hukum perkara.

Melalui peragaan adegan, penyidik dapat memastikan alur kejadian secara utuh, mulai dari awal interaksi hingga korban sempat dibawa ke rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal.

“Rekonstruksi dengan 19 adegan ini penting untuk memperjelas peran masing-masing tersangka serta memperkuat alat bukti yang akan digunakan dalam persidangan,” ujar Iptu Ady.

Di sisi lain, keluarga korban berharap proses hukum berjalan adil. Ayah korban, Ikhwan, menyampaikan harapannya agar para pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas peristiwa yang merenggut nyawa anaknya.

Kuasa hukum para tersangka, Basori Edi Pracaya, menyatakan pihaknya bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas kejadian tersebut, seraya berharap para kliennya dapat memperbaiki diri ke depannya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.
(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA