Pendampingan Hukum Desa Dimulai, Kejari Simalungun Dorong Pengelolaan Dana Lebih Akuntabel di Sidamanik

waktu baca 2 menit
Senin, 20 Apr 2026 20:09 11 Admin Faktanusantara

SIDAMANIK, Faktanusantara.co.id//– Upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa terus diperkuat.

Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mengawali program pendampingan hukum bagi desa-desa di Kabupaten Simalungun melalui kegiatan entry meeting yang digelar di Aula Kantor Camat Sidamanik, Senin (20/4).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Datun Kejari Simalungun, Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., bersama jajaran, serta dihadiri Camat Sidamanik Juliana Simarmata dan para kepala desa (pangulu) dari 14 nagori di wilayah tersebut.

Camat Sidamanik, Juliana Simarmata, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan desa-desa yang membutuhkan pendampingan hukum dalam pengelolaan dana desa. Ia menilai, kehadiran Kejaksaan menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan diri perangkat desa dalam menjalankan program pembangunan.

“Dengan adanya pendampingan ini, kami berharap pengelolaan dana desa dapat berjalan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini juga menjadi bentuk perlindungan bagi kepala desa dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Sementara itu, Alvonso Manihuruk menjelaskan bahwa metode pendampingan akan dilakukan secara lebih terfokus dengan pendekatan per desa. Melalui pola tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan mendampingi setiap tahapan kegiatan, sehingga potensi permasalahan hukum dapat dicegah sejak awal.

“Kami membuka ruang komunikasi seluas-luasnya kepada para kepala desa. Pendampingan ini bertujuan agar setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, masing-masing kepala desa juga memaparkan rencana program serta alokasi anggaran yang akan dijalankan sepanjang tahun. Selain itu, berbagai kendala yang dihadapi di lapangan turut disampaikan sebagai bahan evaluasi bersama.

Melalui pemaparan tersebut, tim JPN dapat melakukan identifikasi awal terhadap potensi risiko sekaligus memberikan masukan hukum yang tepat.

Sinergi antara pemerintah desa dan Kejaksaan ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola dana desa yang lebih baik, sekaligus mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Sidamanik.
(Tim)

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA