Didampingi FERADI WPI, Nanik Supriyati Jelaskan Pembelian Tabung Gas di Polrestabes Semarang

waktu baca 3 menit
Selasa, 26 Mei 2026 08:43 14 Admin Faktanusantara

SEMARANG, Faktanusantara.co.id// – Tim kuasa hukum FERADI WPI mendampingi Nanik Supriyati memenuhi undangan koordinasi dari penyidik Subnit 1 Unit IV Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang, Senin 25 Mei 2026.
Koordinasi digelar terkait keterangan yang diminta penyidik dalam penyelidikan dugaan transaksi tabung gas yang melibatkan pihak lain.

Kegiatan klarifikasi berlangsung di Kantor Polrestabes Semarang dengan pendampingan advokat Donny Andretti S.H., http://S.Kom., http://M.Kom., http://C.Md., http://C.PFW., http://C.MDF., http://C.JKJ., http://C.FTAX dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Ketua PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang Sukindar S.H., http://C.PFW., http://C.MDF., http://C.JKJ., http://C.FTAX, serta asisten advokat Danang Khoirudin S.T., http://C.PFW.

Kehadiran Nanik bersama keluarga merupakan tindak lanjut undangan lanjutan berdasarkan surat Nomor B/Und-807/III/RES.1.11/2026/Satreskrim.
Koordinasi dipimpin Iptu Ibnu Didhiyatno S.H., M.H. bersama Aiptu Agus Tri Harmoko S.S.
Dalam pertemuan itu penyidik juga menawarkan upaya mediasi untuk penyelesaian secara kekeluargaan yang dihadiri terlapor dan kuasa hukum saksi FA.

Tim hukum menegaskan Nanik membeli tabung gas dengan itikad baik dan harga normal, sehingga tidak ada kewajiban mengganti kerugian kepada pelapor.

Nanik menjelaskan awalnya mengenal FA yang bekerja sebagai mandor di PT Duta Prima.
Perkenalan terjadi melalui aktivitas jual beli tabung gas untuk keperluan usahanya.
FA kemudian menawarkan tabung gas 12 kg dan 50 kg dengan alasan perusahaan sedang pailit dan perlu dana untuk membayar gaji karyawan.

Menurut Nanik, transaksi dilakukan sesuai harga pasar dan pengambilan barang dilakukan langsung di gudang PT Duta Prima Jalan Kartini Semarang.
Pembelian berlangsung beberapa kali selama beberapa bulan karena ia meyakini penjualan dilakukan atas sepengetahuan perusahaan sebagaimana disampaikan FA.

Sekitar enam bulan kemudian, FA mengabarkan terjadi kesalahpahaman dan diduga menerima informasi yang tidak benar dari pihak internal perusahaan.
Nanik mengaku terkejut dan menegaskan selama ini hanya melakukan transaksi sesuai keterangan FA.

Ketua PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang, Sukindar, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
Ia menyebut kliennya tidak mengetahui bahwa penjualan tabung gas tersebut diduga dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik PT.
Sukindar berharap perkara dapat diselesaikan secara objektif sesuai hukum dan mendorong kehadiran pelapor, namun pihaknya tidak akan mengganti uang kepada PT.

Pendampingan hukum ini merupakan bentuk perlindungan hak warga negara agar proses pemeriksaan berjalan transparan.
Jika pelapor tidak hadir, pihaknya meminta agar kasus ditindaklanjuti secara normatif demi kepastian hukum.

Proses koordinasi berlangsung tertib dan kondusif.
Tim kuasa hukum menegaskan akan terus mendampingi Nanik dan mendorong penyidik segera menindaklanjuti perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
(Tim)

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA