
PEKANBARU, RIAU, Faktanusantara.ci.id//– Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap puluhan kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) dalam operasi yang digelar sepanjang awal tahun 2026.

Sebanyak 29 kasus berhasil diungkap dengan puluhan tersangka, serta ribuan rakit tambang ilegal dimusnahkan.

Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi memimpin langsung konferensi pers terkait pengungkapan tersebut yang berlangsung di wilayah Afdeling IV Estate Bukit Payung, PT KTBM, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (23/4/2026).
Dalam keterangannya, Hengki menjelaskan bahwa penindakan dilakukan secara intensif sejak Januari hingga April 2026 di sejumlah titik rawan aktivitas tambang ilegal.

Ia menegaskan bahwa praktik PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memberikan dampak serius terhadap lingkungan, terutama di kawasan aliran Sungai Kuantan.

Menurutnya, pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata penegakan hukum, namun juga mengedepankan konsep green policing melalui edukasi dan pencegahan agar masyarakat tidak kembali terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Penindakan tetap kami lakukan secara tegas, namun upaya menjaga kelestarian lingkungan juga menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa aktivitas PETI telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, mulai dari pencemaran air hingga menurunnya kualitas ekosistem sungai.
Oleh karena itu, penanganannya membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, tidak hanya aparat penegak hukum.
Peran tokoh adat pun dinilai penting dalam upaya pencegahan.
Dalam kearifan lokal setempat, perusakan lingkungan dianggap sebagai pelanggaran serius, sehingga pendekatan berbasis adat diharapkan mampu memperkuat kesadaran masyarakat dalam menjaga alam.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menyebutkan bahwa dari total 29 kasus yang diungkap, terdapat 54 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, aparat juga melakukan penertiban di 210 lokasi tambang ilegal dengan memusnahkan sebanyak 1.167 unit rakit PETI beserta perlengkapan pendukung lainnya.
Tak hanya itu, dalam operasi terbaru, polisi turut mengamankan sekitar 4,5 ton solar subsidi yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas tambang ilegal, dengan dua orang yang telah diamankan sebagai tersangka.
“Penindakan ini juga menyasar jalur distribusi logistik yang selama ini menjadi penopang utama kegiatan PETI,” jelasnya.
Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas yang diambil Polda Riau.
Ia menilai penanganan PETI harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk melalui pendekatan sosial serta pemberdayaan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah daerah bersama tokoh adat tengah menyiapkan langkah-langkah strategis, termasuk penerapan sanksi sosial dan adat guna memberikan efek jera kepada para pelaku.
Upaya terpadu antara penegakan hukum, pendekatan sosial, serta pelestarian lingkungan diharapkan mampu menekan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Riau secara berkelanjutan.
(HMS)



Tidak ada komentar