

SEMARANG 28/07/26, Faktanusantara.co.id// – Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang membeli kendaraan sebagaimana diberitakan sejumlah media, Sugiyono, S.E., S.H., M.H., selaku kuasa hukum Naisila Rizki Azaliya, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Menurut Sugiyono, S.E., S.H., M.H., benar atau tidaknya dugaan yang diberitakan media merupakan ranah penyidikan yang harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
Namun demikian, Sugiyono menegaskan bahwa perkara yang saat ini sedang diperjuangkan melalui sidang praperadilan memiliki objek yang berbeda.
“Yang kami uji melalui praperadilan bukanlah siapa yang membeli kendaraan atau bagaimana asal-usul transaksinya. Yang kami persoalkan adalah apakah aparat kepolisian memiliki dasar hukum yang sah untuk tetap menguasai kendaraan milik warga negara yang dalam jawabannya sendiri dinyatakan bukan sebagai barang sitaan,” ujar Sugiyono, S.E., S.H., M.H.
Menurut Sugiyono, dalam negara hukum setiap tindakan aparat yang membatasi hak milik warga negara harus memiliki dasar kewenangan yang jelas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan praperadilan agar Pengadilan Negeri Semarang memberikan kepastian hukum mengenai batas kewenangan aparat kepolisian dalam menguasai suatu kendaraan yang belum dilakukan penyitaan sesuai mekanisme KUHAP.
Sugiyono juga menegaskan bahwa apabila dalam proses penyidikan nantinya ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang melibatkan siapa pun, maka proses hukum harus berjalan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Sebaliknya, apabila tindakan aparat tidak memiliki dasar kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, maka hak-hak warga negara juga wajib dipulihkan.
“Negara hukum tidak hanya mewajibkan masyarakat taat pada hukum, tetapi juga mewajibkan setiap aparat penegak hukum bertindak sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Itulah prinsip yang sedang kami perjuangkan dalam praperadilan ini,” tegas Sugiyono, S.E., S.H., M.H.
Menurut Sugiyono, perkara ini diharapkan menjadi momentum untuk memperjelas batas kewenangan aparat dalam menguasai barang milik masyarakat, sehingga penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengesampingkan prinsip due process of law, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak warga negara tegasnya.
Red

Tidak ada komentar