Dinilai Hambat Pembongkaran PSU Contempo, Komisi IV DPRD Medan Dituding Ingin Batalkan Eksekusi

waktu baca 3 menit
Selasa, 28 Jul 2026 22:38 5 Redaksi

MEDAN, Faktanusantara.co.id/// – Perwakilan pemilik lahan Felix, yakni Fauzi, Sentana, dan Hansen, menduga Komisi IV DPRD Medan berupaya menggagalkan rencana eksekusi pembongkaran Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Contempo di Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

Dugaan itu mencuat usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan pada Selasa (28/7/2026) yang dinilai tidak lagi fokus pada penegakan aturan. Padahal bangunan yang dipersoalkan disebut sudah mendapat Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 4 dari Pemko Medan.

RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dan dihadiri anggota Komisi IV Jusup Ginting dan Lailatul Badri, perwakilan kecamatan, kelurahan, pihak pengembang Contempo Boydo Panjaitan, serta perwakilan Felix.

Usai rapat, Fauzi menilai jalannya RDP tidak berimbang karena didominasi pimpinan rapat bersama pihak pengembang. Menurutnya, argumentasi dari pihak Felix dan perwakilan OPD justru lebih banyak dipatahkan dibanding membahas pelaksanaan eksekusi yang sudah memiliki dasar administrasi dari Pemko Medan.

“Pertemuan tampak didominasi dua pihak besar, yakni Paul Mei Anton Simanjuntak dan perwakilan pengembang Contempo, Boydo Panjaitan, yang hadir untuk mematahkan jawaban dari pihak kami,” ujar Fauzi.

Kuasa hukum Felix, Sentana, mengatakan Komisi IV seharusnya mengawal penegakan aturan, bukan membuka kembali pembahasan yang secara administrasi telah tuntas. Ia menegaskan Pemko Medan telah menerbitkan SP 1, SP 2, SP 3, hingga SP 4 atas dugaan pelanggaran PSU, sehingga tahapan selanjutnya adalah pembongkaran.

Hal itu diperkuat dengan terbitnya Surat Wali Kota Medan Nomor: 600.1.15.2/9920 tentang perintah pembongkaran tembok/bangunan yang menguasai aset daerah secara tidak sah.

Fauzi juga menyayangkan ketidakhadiran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perkim Cikataru Kota Medan. Menurutnya, kedua instansi tersebut memegang dokumen penting berupa gambar rencana bangunan dan dokumen IMB/PBG yang dapat memperjelas status lahan dan bangunan sengketa.

Ia menilai arah RDP bergeser dari substansi. Pimpinan rapat justru mempertanyakan alasan pembongkaran PSU, mengapa lokasi lain belum ditertibkan, hingga menyinggung soal sosialisasi aturan kepada masyarakat.

Di sisi lain, Hansen mendesak Wali Kota Medan segera memerintahkan pembongkaran tembok dan taman yang diduga berdiri di atas aset Pemko. Ia menegaskan PSU Perumahan Contempo telah menjadi aset pemerintah sehingga harus dikembalikan sesuai peruntukan.

“Kalau memang sudah menjadi aset Pemko Medan, jangan ada keraguan. Wali Kota harus berani menegakkan aturan dan membongkar bangunan di atas aset pemerintah demi kepentingan masyarakat,” tegas Hansen.

Hansen menyatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum atas hasil RDP tersebut, termasuk menyampaikan aduan resmi dan rencana melaporkan Ketua DPRD Medan berinisial WCS dan anggota DPRD Sumut berinisial H ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi.

Sebelumnya, tokoh masyarakat sekaligus Ketua Umum Forkaliga (Forum Komunikasi Lintas Generasi), Megah Miko, mengaku telah melaporkan WCS dan H atas dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, serta penyalahgunaan wewenang.

Menurut Miko, keduanya diduga mengintervensi sejumlah OPD Pemko Medan agar menghambat pembongkaran bangunan di atas fasilitas umum. Ia menyebut jika pengambilalihan aset Pemko terus terhambat, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3 miliar.

*(Tim)*

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA