
KENDAL, Faktanusantara.co.id// — Aktivitas galian C di wilayah Jawa Tengah kembali menjadi sorotan. Salah satu lokasi yang diduga bermasalah berada di Desa Gowok, Kelurahan Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.

Temuan ini berdasarkan hasil investigasi tim media yang menindaklanjuti laporan dari narasumber pada Minggu (3/5/2026).
Dalam penelusuran di lapangan, tim media menemukan adanya kegiatan penambangan yang diduga tidak mengantongi izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Aktivitas tersebut terlihat berjalan normal seperti tambang pada umumnya, namun legalitasnya masih dipertanyakan.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa tambang tersebut diduga dikelola oleh seseorang bernama Andi.

Ia juga menyebut bahwa izin operasional tambang tersebut tidak jelas dan patut dipertanyakan keabsahannya.
Kecurigaan semakin menguat setelah ditemukan papan izin yang dipasang di lokasi. Namun, izin yang tertera bukanlah izin usaha pertambangan, melainkan izin untuk kegiatan agrowisata.
Hal ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan izin yang tidak sesuai dengan aktivitas di lapangan.
Menanggapi temuan tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH) bersama instansi terkait diharapkan segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan langsung.
Audit menyeluruh dinilai penting guna memastikan apakah kegiatan tambang tersebut telah memenuhi regulasi sesuai Undang-Undang Pertambangan yang berlaku di Indonesia.
Langkah ini juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus menjamin keadilan bagi para pelaku usaha tambang lainnya yang telah menjalankan kegiatan sesuai aturan.
Selain itu, penertiban tambang ilegal penting untuk mencegah potensi kerugian negara, terutama dari sektor pajak dan retribusi.
Pemerintah pun diminta bertindak tegas terhadap pelaku usaha tambang ilegal. Pemberian sanksi sesuai peraturan diharapkan mampu menimbulkan efek jera, serta menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan berkelanjutan.
(Marto)
Tidak ada komentar