Polda Jatim Ringkus Sindikat Pencuri Rumah Kosong, Beraksi di 13 Lokasi

waktu baca 2 menit
Selasa, 5 Mei 2026 22:49 10 Admin Faktanusantara

SURABAYA, Faktanusantara.co.id// – Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan pencurian dengan pemberatan (curat) yang beroperasi lintas provinsi dan menyasar rumah-rumah kosong.

Dalam kasus ini, aparat mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan di 13 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Penindakan terhadap kasus curat menjadi fokus kami untuk memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar Kombes Abast dalam keterangan pers, Selasa (5/5/2026).

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan, terutama dengan memperhatikan sistem keamanan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Umar, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini berawal dari laporan pencurian di wilayah Porong, Sidoarjo, pada 6 April 2026.

Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku telah menjalankan aksinya di sejumlah daerah di Jawa Timur seperti Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Malang, dan Ngawi. Selain itu, mereka juga beraksi di wilayah Jawa Tengah, tepatnya di Surakarta dan Sragen.

“Para tersangka berhasil diamankan di wilayah Jawa Barat, yakni Karawang dan Purwakarta, saat diduga hendak kembali melakukan aksi kejahatan,” terang AKBP Umar.

Empat pelaku yang telah ditangkap masing-masing berinisial DJ, SWD alias Wardo (54), MS alias Sabta (30), serta GTP alias Hoget (38). Satu orang lainnya berinisial HEN masih dalam pengejaran petugas.

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menargetkan rumah yang ditinggal pemiliknya pada siang hingga sore hari, terutama saat akhir pekan atau hari libur.

Mereka terlebih dahulu melakukan pengamatan terhadap kondisi rumah, seperti lampu yang tetap menyala di siang hari atau pagar yang terkunci dari luar.
Setelah memastikan situasi aman, pelaku masuk dengan cara melompati pagar dan merusak pintu belakang menggunakan linggis.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda empat dan roda dua, alat berupa linggis, serta barang hasil curian seperti perhiasan emas, jam tangan, dan benda berharga lainnya.

AKBP Umar menyebut para pelaku tergolong berpengalaman, bahkan salah satu di antaranya merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan kejahatan serupa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Polda Jatim kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah, serta memastikan keamanan lingkungan berjalan optimal guna mencegah aksi kriminalitas serupa.
(HMS)

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA