
Serang, Faktanusantara.co.id//– Satreskrim Polres Serang meringkus seorang perempuan berinisial GH, 53 tahun, atas dugaan penculikan anak. Penangkapan dilakukan di kawasan Pelabuhan Merak.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan kronologi kasus ini, Kamis 07/05/2026.

“Berdasarkan laporan polisi 6 Mei 2026. Peristiwa bermula Rabu 29 April 2026, saat orang tua korban menitipkan anaknya kepada GH karena harus bekerja. GH tinggal di kontrakan yang berdekatan dengan rumah orang tua korban sehingga sudah ada rasa saling percaya,” terang Kombes Pol Maruli.
Selanjutnya, pada Selasa 5 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, orang tua korban sempat menanyakan kabar anaknya. GH menjawab anak tersebut baru selesai makan pagi.

“Namun sampai sore, GH tidak merespons pesan maupun telepon dari orang tua korban. Tak lama kemudian, GH memberi kabar akan membawa anak itu ke Sumatera. Orang tua korban langsung melapor ke Polres Tulungagung,” kata Kombes Pol Maruli.
Polres Tulungagung kemudian berkoordinasi dengan Polres Serang karena diduga balita dibawa ke arah Pelabuhan Merak menggunakan bus.
“Menerima info dari Polres Tulungagung, Tim Resmob Satreskrim Polres Serang langsung melakukan penyelidikan. Kami periksa sejumlah bus antar kota antar provinsi yang akan menyeberang ke Sumatera. Rabu 6 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 pagi, bus yang dicurigai mengangkut pelaku ditemukan di Pelabuhan Merak. Tim Resmob segera memeriksa dan mengamankan GH,” ujarnya.
Di akhir keterangan, Kabidhumas Polda Banten mengingatkan orang tua untuk lebih waspada mengawasi anak dan berhati-hati memilih pengasuh. “Jika ada hal mencurigakan, segera lapor ke kantor polisi terdekat atau hubungi Call Center 110,” tutup Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea.
(Bidhumas Polda Banten)



Tidak ada komentar