
KUNINGAN, Faktanusantara.co.id// – Kamis 7/5/2026. Menanggapi polemik pemberitaan dugaan pelanggaran tata ruang pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, redaksi media patroli86 menegaskan proses konfirmasi sudah ditempuh sebelum berita tayang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Sebelum publikasi, wartawan telah menghubungi Kepala Desa Kaduagung lewat pesan WhatsApp dan telepon untuk meminta klarifikasi resmi atas sejumlah temuan. Namun hingga berita naik, pesan hanya centang baca dan panggilan tidak dijawab. Diduga nomor wartawan diblokir.
Padahal konfirmasi dilakukan untuk menjaga asas keberimbangan sebagaimana diatur UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Lima poin yang dikonfirmasi ke Pemdes Kaduagung:
1. Kesesuaian pembangunan Kopdes dengan RTRW dan RDTR Kabupaten Kuningan.
2. Status lokasi, apakah bukan Kawasan Pertanian Pangan Lahan Basah.
3. Kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
4. Alasan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi.
5. Sumber anggaran pembangunan.

Penelusuran awal dilakukan via titik koordinat -7.099773,108.659034 di sistem GISTARU Kementerian ATR/BPN. Hasil digital menunjukkan indikasi titik tersebut masuk zona hijau muda untuk Kawasan Pertanian Pangan Lahan Basah.
Setelah berita terbit, redaksi menerima Hak Jawab berupa surat rekomendasi dari UPTD Ketahanan Pangan dan Pertanian Kecamatan Ciwaru.
Surat bernomor 500.10g/UPTD-KPP-CWR/Perek itu menyatakan lahan seluas 960 m² di Blok Manis RT 002 RW 001 Desa Kaduagung tidak masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Rekomendasi ditandatangani Kepala UPTD Ketahanan Pangan dan Pertanian Ciwaru, Suhriman, S.E., merujuk permohonan Pemdes Kaduagung tanggal 23 April 2026 dan hasil Musdesus.
Disebutkan, tanah bengkok desa nomor persil 32.10.230.005.006-0037.0 dapat digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan.
Dengan adanya dokumen tersebut, redaksi memandang perlu menyampaikan informasi tambahan ke publik sebagai bentuk keberimbangan dan transparansi pemberitaan.
(*)
Tidak ada komentar