Pemprov Riau Permudah Bayar Pajak Kendaraan, Tak Lagi Wajib Sertakan KTP Pemilik Pertama

waktu baca 2 menit
Senin, 11 Mei 2026 21:13 9 Redaksi

Pekanbaru, Faktanusantara.co.id//, – Pemerintah Provinsi Riau bersama Ditlantas Polda Riau dan PT Jasa Raharja menghadirkan kemudahan baru bagi masyarakat dalam mengurus perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

 

Kini, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan tanpa harus melampirkan KTP asli pemilik pertama kendaraan.

Kebijakan tersebut resmi diberlakukan usai penandatanganan kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Ditlantas Polda Riau, dan PT Jasa Raharja Cabang Riau di Pekanbaru, Senin (11/5/2026).

 

Langkah ini diambil guna mempermudah wajib pajak sekaligus memperbarui data kepemilikan kendaraan di wilayah Riau.

Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, menyebut kebijakan ini sebagai bentuk sinergi antarinstansi untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah kepada masyarakat.

 

Ia berharap program tersebut dapat meningkatkan kesadaran warga dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu.

“Kerja sama ini menjadi upaya bersama untuk mempermudah masyarakat yang mengalami kendala administrasi.

 

Harapannya, kepatuhan membayar pajak meningkat dan berdampak pada kenaikan Pendapatan Asli Daerah untuk mendukung pembangunan,” ujarnya.

 

Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, menjelaskan bahwa kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi Samsat tingkat nasional. Menurutnya, masih banyak kendaraan yang telah berpindah kepemilikan namun belum dilakukan proses balik nama.

 

Ia menambahkan, program tersebut hanya berlaku sementara hingga akhir Desember 2026 sebagai kesempatan bagi masyarakat untuk segera mengurus Bea Balik Nama kendaraan.

 

“Perpanjangan pajak tanpa KTP pemilik lama ini berlaku sampai 31 Desember 2026. Kami berharap masyarakat memanfaatkan kebijakan ini untuk segera melakukan balik nama kendaraan,” jelasnya.

 

Jeki juga menegaskan bahwa kendaraan yang belum dibalik nama setelah batas waktu berakhir nantinya akan dikenakan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.

 

Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari DPRD Riau. Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau, Abdullah, menilai langkah ini menjadi solusi atas keluhan masyarakat yang selama ini kesulitan membayar pajak karena tidak memiliki identitas pemilik sebelumnya.

 

Menurutnya, pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara luas hingga tingkat desa agar masyarakat memahami adanya kemudahan tersebut.

 

Sementara itu, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Riau, Muhamad Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh program tersebut karena selain membantu peningkatan pendapatan daerah, juga memberikan kepastian perlindungan bagi pengguna kendaraan melalui pembayaran SWDKLLJ.

 

Layanan pembayaran pajak tanpa KTP pemilik lama ini sudah dapat diakses di seluruh jaringan Samsat di Provinsi Riau, termasuk Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Tanjak, Gerai Samsat di Mall Pelayanan Publik, hingga layanan Drive Thru.

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA