Diduga Masih Pungut SPP Rp100 Ribu, SMA Negeri 1 Lubuk Linggau Disorot Warga

waktu baca 2 menit
Kamis, 14 Mei 2026 09:12 9 Admin Faktanusantara

LUBUK LINGGAU, Faktanusantara.co.id// – Program sekolah gratis dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk SMA, SMK, SLB, dan MA negeri maupun swasta diduga belum sepenuhnya berjalan di SMA Negeri 1 Lubuk Linggau. Pungutan SPP sebesar Rp100 ribu per siswa per bulan masih disebut diberlakukan.

Sekolah yang berdiri puluhan tahun ini dikenal sebagai salah satu sekolah unggulan di Kota Lubuk Linggau dengan jumlah siswa ribuan. Namun kondisi fisiknya dinilai tidak sebanding dengan status tersebut.
Berdasarkan data penyaluran Dana BOS tahun 2023/2024, SMA Negeri 1 Lubuk Linggau dengan 1.092 siswa menerima dana sebesar Rp2,93 miliar.

Di lapangan, kondisi gedung sekolah terlihat kurang terawat. Sejumlah plafon sudah runtuh, dinding mengelupas, dan bangunan tampak rapuh. Kondisi ini memunculkan pertanyaan masyarakat terkait penggunaan dana miliaran rupiah yang diterima sekolah.

“Untuk masuk ke SMA 1 Lubuk Linggau biayanya mahal. Pendaftaran, seragam dan lainnya kalau ditotal bisa puluhan juta. Warga menengah ke bawah sulit masuk kecuali ada orang dalam. Setelah diterima, tetap kena SPP Rp100 ribu per bulan,” ujar warga yang enggan disebut namanya.

Beberapa siswa yang ditemui juga membenarkan adanya pungutan SPP Rp100 ribu per bulan.
“Benar, kami bayar Rp100 ribu tiap bulan,” kata beberapa siswa.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Budi, membenarkan adanya pungutan tersebut. Ia menyebut pemungutan dilakukan oleh komite sekolah, bukan pihak sekolah.
“Iya benar ada pungutan Rp100 ribu per bulan untuk 1.039 siswa. Tapi itu dilakukan komite, bukan sekolah,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai total dana yang terkumpul dan penggunaannya, Budi mengaku tidak mengetahui.
“Kalau soal uangnya kemana, saya tidak tahu. Silakan tanyakan ke ketua komite atau kepala sekolah langsung,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Lubuk Linggau, Zulkarnain http://M.Pd. Mat, dan ketua komite belum berhasil dilakukan.

Padahal, berdasarkan aturan, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 9 ayat 1 menyebut satuan pendidikan negeri dilarang memungut biaya kepada peserta didik. Pasal 10 ayat 1 menegaskan komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada siswa atau orang tua.
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 juga menyatakan pungutan hanya diperbolehkan di sekolah swasta dengan syarat tidak memberatkan dan atas persetujuan komite.
UU Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 34 ayat 2 menegaskan pemerintah dan pemda wajib menjamin wajib belajar tanpa biaya.

Masyarakat berharap ada pengawasan dan tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran agar program sekolah gratis benar-benar dirasakan warga.
(Tim)

 

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA