
CILACAP, Faktanusantara co.id//– Aktivitas penjualan minuman keras di Desa Karang Mangu, Kecamatan Kroya, Cilacap, disorot warga karena diduga berlangsung terbuka.
Lokasi yang disebut sebagai toko sekaligus gudang milik Bowo itu dipantau warga melayani pembeli dari kalangan umum tanpa hambatan berarti.

Pantauan di lapangan menunjukkan transaksi berjalan seperti jual beli biasa.
Yang menjadi kekhawatiran, pembeli tidak hanya orang dewasa. Beberapa sumber di lokasi menyebut pembeli juga berasal dari kalangan pelajar SMP hingga SMA/SMK.
Kondisi ini dinilai berisiko terhadap generasi muda. Akses mudah terhadap minuman beralkohol dikhawatirkan memicu kenakalan remaja, tawuran, hingga gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kroya.
Saat didatangi tim media, Bowo selaku pemilik tidak berada di tempat.
Seorang kasir yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa Bowo jarang datang ke lokasi dan sedang berada di luar kota.

Dalam waktu yang bersamaan, terlihat seorang pemuda membeli miras jenis anggur dan beberapa merek lain.
Transaksi dilayani kasir tanpa ada pengecekan usia.
Upaya konfirmasi terkait izin usaha dan asal distribusi minuman tersebut belum mendapat jawaban dari pihak toko.
Warga berharap aparat kepolisian, Satpol PP, dan instansi terkait segera melakukan pengecekan terhadap legalitas usaha dan perizinan distribusi di lokasi tersebut.
*Dasar Hukum*
Peredaran minuman keras di Indonesia diatur dalam Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta Permendag Nomor 20 Tahun 2014 beserta perubahannya.
Penjualan kepada anak di bawah umur termasuk pelanggaran serius yang bertentangan dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Jika usaha berjalan tanpa izin resmi, pelaku dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan Senin 18/5/2026, upaya konfirmasi ke Polsek Kroya, Polresta Cilacap, dan instansi terkait masih berlangsung.
Warga juga menyampaikan adanya dugaan aliran dana bulanan dari pemilik usaha kepada pihak desa.
Hingga saat ini Kepala Desa Karang Mangu Suparman belum dapat dimintai keterangan untuk memberi klarifikasi.
(Tim)
Tidak ada komentar