_Mediasi Perkara No. 292/Pdt.G/2026/PN Smg di PN Semarang Belum Temukan Titik Temu_

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Jul 2026 22:21 19 Redaksi

SEMARANG, Faktanusantara.co.id// – Proses mediasi perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg di Pengadilan Negeri Semarang belum mencapai kesepakatan. Agenda mediasi awal digelar Selasa, 13 Juli 2026, dan dilanjutkan pada Selasa, 14 Juli 2026.

Berdasarkan penetapan majelis, mediasi dipandu oleh Maridjo, S.H., M.H. selaku mediator yang ditunjuk pengadilan.

*Agenda 13 Juli 2026: Pihak Penggugat Hadir Lengkap*
Pada sidang mediasi pertama, pihak Penggugat datang didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan FERADI WPI. Tim tersebut terdiri dari:
– *Adv. Donny Andretti*, S.H., http://S.Kom., http://M.Kom., Ketua Umum FERADI WPI
– *Adv. Markus Wijaya*, S.H.
– *Ass. Adv. Sriyanto*
– *Sukindar, S.H.*, Wakil Ketua Umum DPP sekaligus Ketua DPC FERADI WPI Kota Semarang

Untuk menghormati proses hukum dan privasi para pihak, identitas lengkap tidak dirilis ke publik.

*Agenda 14 Juli 2026: Tergugat Hanya Diwakili Kuasa Hukum*
Di agenda berikutnya, pihak Tergugat hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Mediasi tetap berjalan dengan mengedepankan prinsip musyawarah, itikad baik, dan mencari jalan mufakat.

*Pernyataan Tim Kuasa Hukum*

Adv. Donny Andretti selaku Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya menyatakan menghargai upaya mediasi di PN Semarang.
“Kami berharap semua pihak hadir dengan niat baik agar bisa dicapai penyelesaian yang adil dan berkepastian hukum. Namun jika mediasi tidak berhasil, kami siap melanjutkan perjuangan hak klien melalui persidangan,” ujarnya.

Sukindar, S.H., menegaskan posisi FERADI WPI mendukung jalur damai, tetapi tetap mengutamakan kepastian hukum.
“Kami mendorong penyelesaian secara musyawarah jika memungkinkan. Tapi seluruh proses harus berjalan objektif, transparan, dan sesuai aturan,” kata Sukindar.

Sementara itu, Adv. Markus Wijaya menyampaikan komitmen Firma Hukum Subur Jaya bersama FERADI WPI untuk memberikan pendampingan hukum secara profesional, berintegritas, dan menghormati independensi lembaga peradilan.

*Proses Hukum Berlanjut Jika Mediasi Gagal*
Jika dalam rangkaian mediasi tidak tercapai kesepakatan, maka perkara ini akan dilanjutkan ke tahapan persidangan sesuai prosedur di Pengadilan Negeri Semarang.

_Catatan Redaksi_:
Sebagai media independen, kami memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

_(Red )_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA