
BOYOLALI , Faktanusantara co.id//– Satuan Reserse Kriminal Polres Boyolali mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dana yang melibatkan seorang pegawai bagian keuangan di RSU Indriati Boyolali. Dari hasil penyelidikan, nilai kerugian yang dialami pihak rumah sakit diperkirakan mencapai lebih dari Rp559 juta.

Kapolres Boyolali Indra Maulana Saputra menyampaikan, kasus tersebut terungkap setelah manajemen rumah sakit melakukan evaluasi terhadap laporan keuangan dan menemukan adanya kejanggalan pada data setoran serta transaksi yang tercatat di sistem administrasi.
Menurut hasil pemeriksaan, pegawai berinisial AK diduga menjalankan aksinya dalam kurun waktu Januari 2023 hingga Oktober 2025.
Modus yang digunakan yakni dengan mengambil sebagian uang setoran harian rumah sakit sebelum disetorkan ke pihak bank. Setelah itu, laporan keuangan diduga dimanipulasi agar nominal setoran tampak sesuai dengan data perbankan.

Pihak rumah sakit mulai mencurigai adanya penyimpangan saat dilakukan pengecekan data billing dan audit internal pada September 2025.
Dari penelusuran tersebut ditemukan perbedaan nominal antara pemasukan yang tercatat di sistem dengan dana yang benar-benar masuk ke rekening bank.
Pada pertengahan Oktober 2025, pihak manajemen memanggil AK untuk dimintai klarifikasi. Dalam proses pemeriksaan internal, yang bersangkutan disebut mengakui perbuatannya serta menyatakan sebagian dana telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Diketahui, tersangka sempat mengembalikan sebagian uang yang diduga berasal dari hasil penggelapan. Namun demikian, total kerugian yang dialami rumah sakit masih mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif pelaku diduga dipengaruhi tekanan ekonomi dan kebutuhan pribadi, termasuk untuk membayar pinjaman online, aktivitas judi daring, hingga investasi melalui aplikasi trading.
Dalam perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen audit, rekening koran, slip setoran bank, buku tabungan, kartu ATM, telepon genggam, serta dokumen administrasi lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
(***)
Tidak ada komentar