Polres Pematangsiantar Bongkar 10 Kasus Narkoba, 17 Pelaku Diamankan dalam Dua Pekan

waktu baca 2 menit
Jumat, 29 Mei 2026 20:48 12 Redaksi

Pematangsiantar, Faktanusantara.co.id// – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

 

Dalam rentang waktu 13 hingga 25 Mei 2026, petugas berhasil mengungkap 10 kasus narkotika dengan mengamankan 17 orang yang diduga terlibat sebagai bandar maupun pengedar.

 

Pengungkapan tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring didampingi Kasi Humas Iptu Agustina Triyadewi saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang Sat Resnarkoba, Selasa (26/5/2026).

 

Dari serangkaian pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 21,70 gram sabu, 6,3 kilogram ganja, 17 butir ekstasi, serta 4.000 mililiter cairan etomidate yang dikenal dengan istilah “vape getar”.

 

AKP Irwanta mengatakan, pengungkapan kasus ganja dalam jumlah besar dan peredaran cairan vape mengandung etomidate menjadi perhatian khusus karena dinilai sebagai modus baru yang mulai muncul di wilayah Pematangsiantar.

 

“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba. Selain ganja siap edar dalam jumlah besar, kami juga berhasil mengungkap peredaran vape getar yang kini mulai marak,” ujarnya.

 

Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak lepas dari kerja keras personel di lapangan dan dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

Polisi menegaskan akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat guna memutus rantai peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar dan sekitarnya.

 

Dalam sesi konferensi pers, salah seorang tersangka berinisial PSS alias Putra (30), warga Kabupaten Simalungun, mengaku telah menjalankan bisnis narkoba selama kurang lebih dua tahun.

 

Mendengar pengakuan tersebut, AKP Irwanta mengingatkan tersangka agar tidak kembali terlibat dalam peredaran narkotika setelah menjalani proses hukum.

 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” tegasnya.

(Andy Alfiano)

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA