Polda Jateng Soroti Pembelian Sajam oleh Remaja via Media Sosial, Orang Tua Diminta Lebih Waspada

waktu baca 2 menit
Jumat, 29 Mei 2026 08:39 15 Redaksi

Magelang Faktanusantara.co.id// — Polda Jawa Tengah mengingatkan para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak di dunia digital, terutama penggunaan media sosial dan platform belanja online.

Imbauan ini disampaikan menyusul ditemukannya seorang pelajar SMP di Kabupaten Magelang yang membeli senjata tajam melalui aplikasi TikTok.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menilai pengawasan keluarga memiliki peran penting dalam mencegah anak terlibat perilaku yang berpotensi melanggar hukum.

Menurutnya, kemudahan akses internet saat ini membuat berbagai barang, termasuk benda berbahaya, dapat diperoleh dengan cepat melalui transaksi daring.

“Orang tua diharapkan lebih aktif memantau aktivitas digital anak, termasuk penggunaan media sosial maupun pembelian online.

Jangan sampai anak-anak mudah mendapatkan barang berbahaya seperti senjata tajam,” ujar Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Kamis (28/5/2026).
Kasus tersebut sebelumnya ditangani Polsek Kajoran, Polresta Magelang.

Polisi mengamankan seorang remaja berusia 14 tahun asal Kecamatan Kajoran setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan kepemilikan senjata tajam.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua bilah celurit yang dibeli secara online.

Barang bukti yang diamankan meliputi celurit berwarna biru dengan panjang sekitar 1,3 meter serta celurit putih sepanjang kurang lebih 30 sentimeter.

Remaja berinisial YRM yang masih duduk di bangku SMP itu kemudian menjalani pembinaan bersama pihak keluarga di Aula Polsek Kajoran.

Polisi memberikan edukasi agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya.
Selain pembinaan, kepolisian juga membuat surat pernyataan dan melakukan penyerahan barang bukti senjata tajam yang telah diamankan.

Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa kepemilikan senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan hukum dapat berujung pada proses pidana.

Karena itu, masyarakat diminta lebih memahami aturan dan tidak sembarangan membeli maupun membawa senjata tajam.
Ia juga kembali mengingatkan pentingnya keterlibatan orang tua dalam mengawasi perkembangan anak, khususnya dalam penggunaan teknologi digital, agar tidak terjerumus pada tindakan yang melanggar hukum.
(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA