
GARUT, Faktanusantara.co.id// – Proyek rehabilitasi Kantor Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp300 juta itu dipertanyakan transparansi dan pengawasannya.

Pelaksana proyek adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Sukamulya. Namun pelaksanaannya dinilai tidak berjalan sesuai harapan dan memunculkan pertanyaan terkait akuntabilitas penggunaan anggaran.
Berdasarkan informasi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Ketua LPM Desa Sukamulya yang akrab disapa Oyok disebut jarang berada di kantor desa. Ia hanya terlihat saat rapat atau agenda tertentu, sementara pengawasan di lapangan dinilai minim.
“Yang mengerjakan di lapangan lebih banyak Perdi. Ketua LPM jarang terlihat mengawasi pekerjaan,” ungkap sumber tersebut kepada wartawan.

Kondisi itu memunculkan dugaan pekerjaan lebih banyak dikendalikan pihak lain. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan, fungsi pengawasan LPM, serta pertanggungjawaban anggaran negara.
Saat dikonfirmasi, salah seorang perangkat Desa Sukamulya bernama Igo menyampaikan pihak yang hendak ditemui sedang berada di Bandung sehingga belum bisa memberikan keterangan.
Upaya konfirmasi kepada Perdi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini ditayangkan belum mendapat respons. Begitu pula Ketua LPM Oyok, nomor teleponnya tidak aktif saat dihubungi.
Mengingat proyek tersebut menggunakan uang negara, masyarakat berharap ada keterbukaan informasi. Jika ditemukan pelanggaran prosedur maupun dugaan penyimpangan anggaran, aparat pengawas internal dan aparat penegak hukum diminta melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan berdasarkan bukti.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak LPM Desa Sukamulya maupun pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim)
Tidak ada komentar