Ditpolairud Polda Jatim Dalami Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Sapeken, Proses Pengumpulan Bukti Berjalan

waktu baca 2 menit
Sabtu, 30 Mei 2026 18:45 4 Redaksi

Sumenep, Faktanusantara.co.id// – Penanganan dugaan penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi perhatian publik.

 

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur dikabarkan telah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) guna mendalami laporan yang sebelumnya disampaikan kepada pihak kepolisian.

 

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang aktivis lintas kepulauan, Juhari, yang melaporkan dugaan aktivitas penimbunan BBM subsidi di luar fasilitas resmi Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS), serta dugaan kegiatan urugan yang disebut tidak memiliki dasar perizinan yang jelas.

 

Juhari mengaku telah memberikan keterangan kepada tim penyidik Ditpolairud Polda Jatim. Menurutnya, proses penyelidikan saat ini masih berfokus pada pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi yang dinilai mengetahui persoalan tersebut.

 

“Saya sudah dimintai keterangan oleh tim Ditpolairud. Penyidik juga meminta agar saksi-saksi yang mengetahui persoalan ini dipersiapkan apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam proses penyelidikan,” ujar Juhari.

 

Ia menambahkan bahwa sejumlah saksi yang dianggap memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran tersebut telah siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum apabila dipanggil secara resmi.

 

Selain itu, Juhari juga menyoroti dugaan adanya klaim perizinan yang disebut-sebut berasal dari mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Sapeken. Menurutnya, legalitas izin tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena kewenangan terkait penyimpanan maupun distribusi BBM tidak berada pada tingkat pemerintahan desa.

 

Ia berpendapat bahwa urusan perizinan yang berkaitan dengan sektor minyak dan gas bumi memiliki regulasi tersendiri dan berada di bawah kewenangan instansi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Perlu ada kejelasan mengenai dasar hukum izin yang diklaim tersebut. Kewenangan terkait aktivitas BBM tentu memiliki aturan khusus dan tidak bisa diterbitkan sembarangan,” katanya.

 

Lebih lanjut, Juhari berharap aparat kepolisian dapat mengusut laporan tersebut secara profesional dan transparan sehingga seluruh fakta yang ada dapat terungkap berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.

 

Secara hukum, penyalahgunaan maupun penimbunan BBM bersubsidi termasuk perbuatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terbaru.

 

Apabila terbukti melanggar, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat kini menantikan perkembangan hasil penyelidikan yang dilakukan Ditpolairud Polda Jawa Timur, termasuk kemungkinan adanya penetapan pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti yang cukup dalam perkara tersebut.

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA