Tiga Lokasi Tambang di Garut Dihentikan Sementara, Tim Gabungan Temukan Sejumlah Pelanggaran

waktu baca 2 menit
Rabu, 3 Jun 2026 22:28 11 Redaksi

Garut, Faktanusantara.co.id//, – Pemerintah Kabupaten Garut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah aktivitas pertambangan di Kecamatan Leles.

 

Dalam inspeksi yang dilakukan pada Rabu (3/6/2026), tim gabungan menemukan adanya pelanggaran aturan sehingga operasional tiga lokasi tambang dihentikan sementara.

 

Peninjauan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Garut Abdusy Syakur Amin bersama Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono.

 

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bupati Garut Abdusy Syakur Amin mengatakan langkah penghentian sementara tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga keseimbangan antara pembangunan serta kelestarian lingkungan.

 

Menurutnya, koordinasi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat sangat diperlukan agar kegiatan ekonomi dapat berlangsung tanpa mengabaikan aspek lingkungan.

 

Ia menegaskan bahwa Garut harus tetap menjadi daerah yang nyaman, aman, dan hijau bagi masyarakat. Karena itu, seluruh kegiatan usaha di wilayahnya wajib mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.

 

Di sisi lain, Kepala Dinas ESDM Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono menjelaskan bahwa sektor pertambangan memang memiliki kontribusi penting bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.

 

Namun, setiap perusahaan tambang tetap harus memenuhi seluruh persyaratan yang berkaitan dengan perizinan, aspek teknis, sosial, ekonomi, maupun lingkungan.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, penghentian sementara dilakukan karena masih terdapat kekurangan dalam pemenuhan perizinan serta adanya pelanggaran terhadap kebijakan daerah terkait penggunaan jalan umum oleh kendaraan angkutan tambang yang melebihi kapasitas daya dukung jalan.

 

Menurut Bambang, penggunaan kendaraan dengan muatan berlebih dapat merusak infrastruktur jalan, baik jalan nasional, provinsi maupun kabupaten. Oleh karena itu, para pelaku usaha diminta untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga fasilitas publik yang digunakan masyarakat.

 

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap temuan tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha pertambangan agar lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.

 

Kolaborasi antarinstansi juga akan terus diperkuat guna memastikan pembangunan berkelanjutan tetap berjalan seiring dengan kepatuhan t

erhadap regulasi.

(***)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA