Investor Rugi Ratusan Juta di PT BTP, Desak KPK Usut Dugaan Penipuan Investasi Libatkan Pejabat Telkomsel

waktu baca 2 menit
Sabtu, 6 Jun 2026 19:14 76 Admin Faktanusantara

JAKARTA, Faktanusantara.co.id// – Seorang investor berinisial MR. H mengaku rugi ratusan juta rupiah dari investasi peternakan yang dikelola PT Bumi Ternak Pintar. Melalui kuasa hukumnya, MR. H berencana menempuh jalur hukum terhadap dua pihak yang disebut menawarkan investasi tersebut.

Dua nama yang mencuat dalam kasus ini adalah Ari Sondang Widyanto Sibarani, yang disebut menjabat Vice President Network PT Telkomsel, dan Jendro Hartono selaku Direktur Utama PT BTP yang berkantor pusat di Mojokerto, Jawa Timur.

Menurut pengakuan investor, tawaran investasi disebar lewat situs resmi dan media sosial PT BTP. Skema yang ditawarkan menjanjikan peluang menanam modal di sektor peternakan dengan iming-iming keuntungan bagi investor.

MR. H menyebut sempat menerima sebagian hasil kerja sama selama periode investasi. Namun modal awal yang disetor hingga kini belum dikembalikan. Pihak perusahaan beralasan kandang peternakan terbakar sehingga operasional usaha terganggu.

Kuasa hukum MR. H mengaku sudah mencoba menemui pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab, termasuk mendatangi kantor Telkomsel Smart Office di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Upaya itu disebut belum membuahkan hasil.

Tim kuasa hukum juga mendorong penyelesaian secara kekeluargaan dengan melibatkan manajemen perusahaan sebagai mediator. Jika tidak ada kesepakatan, investor menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah hukum.

Sejumlah media turut mendesak KPK turun tangan mengusut kasus ini. Selain dugaan penipuan berkedok investasi, ada dugaan potensi korupsi di internal perusahaan tempat kedua pejabat Telkomsel itu bekerja.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Ari Sondang Widyanto Sibarani, Jendro Hartono, PT Bumi Ternak Pintar, maupun manajemen PT Telkomsel terkait tuduhan yang dilayangkan investor. Informasi ini masih menunggu klarifikasi dari seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan.
(*)

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA