Sempat Viral Blokir Batas Kota, Polres Semarang Identifikasi Pelaku Remaja Bersenjata Tajam

waktu baca 2 menit
Kamis, 11 Jun 2026 21:21 6 Redaksi

KAB. SEMARANG, Faktanusantara.co.id// – Kasus sekelompok remaja yang memblokade jalan di perbatasan Kota Semarang–Kabupaten Semarang pada pertengahan Mei 2026 mulai menemui titik terang. Polres Semarang mengungkap identitas para pelaku.

Kasatreskrim AKP Bodia Teja Lelana, http://S.Tr.K., S.I.K., http://M.H.Li., dalam konferensi pers Kamis 11 Juni 2026, menyebut pihaknya telah mengantongi petunjuk dan identitas kelompok remaja yang menutup akses jalan utama Semarang–Solo tersebut.

“Kami sudah mendapat petunjuk soal kelompok itu. Mereka berasal dari luar Kabupaten Semarang,” paparnya.

AKP Bodia menegaskan status kasus akan dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Ada 4 orang yang diduga membawa senjata tajam seperti terlihat di video yang viral di media sosial.

Tak hanya di Batas Kota Taman Serasi Kabupaten Semarang, kelompok ini juga melakukan aksi serupa di jembatan jalur lingkar Ambarawa setelah dari lokasi pertama.

“Para pelaku akan kami jerat dengan Pasal 307 KUHP 2023, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.

Soal motif, AKP Bodia menyebut aksi itu dilakukan untuk unjuk kekuatan dan euforia kelulusan sekolah. “Ada yang sudah alumni, ada yang masih bersekolah saat kejadian. Tapi yang membawa sajam adalah yang sudah dewasa,” imbuhnya.

Jenis senjata tajam yang dibawa disebut cocor bebek atau cobek. Senjata itu dibeli secara online lewat berbagai platform media sosial.

Polres Semarang akan terus mengembangkan kasus ini dan berkomitmen menindak sesuai prosedur setiap gangguan kamtibmas di wilayahnya. Masyarakat diimbau segera melapor lewat Call Center Polisi 110 bila menemukan kejadian yang mengganggu keamanan.

Jk_Zed

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA