
DELI SERDANG, Faktanusantara.co.id// – SUMUT – Satresnarkoba Polresta Deli Serdang kembali membuktikan keseriusan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HPS, 26 tahun, ditangkap atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., mewakili Kapolresta, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan warga. Informasi menyebut ada seorang pria yang diduga membawa sabu di Jalan Dokter Cokro Minoto, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim Subnit I Unit II Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi. Selasa 9 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mengamankan pria dengan gerak-gerik mencurigakan dan melakukan tindakan sesuai prosedur,” ungkapnya.
Saat digeledah, polisi menemukan 16 paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor total 2,75 gram. Turut disita satu blok plastik klip kosong, satu plastik klip ukuran sedang kosong, serta satu masker hitam yang diduga terkait kasus tersebut.

Pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses hukum.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., http://M.Si. mengapresiasi peran warga yang aktif melapor sehingga kasus ini terungkap. Ia mengajak seluruh masyarakat terus bersinergi melawan peredaran gelap narkotika demi menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Deli Serdang.
“Polresta Deli Serdang akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Kami butuh dukungan serta partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi demi menyelamatkan generasi dari bahaya narkoba,” tegasnya.
(Tim)



Tidak ada komentar