Akademisi: Bedah Kasus Mbak Ita Jangan Berhenti di Individu, Harus Bongkar Sistem

waktu baca 2 menit
Minggu, 7 Jun 2026 21:31 16 Admin Faktanusantara

SEMARANG, Faktanusantara.co.id// – Rencana bedah kasus putusan hukum terhadap mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, diminta tidak berhenti di level personal. Sejumlah akademisi mendorong agar pembahasan perkara Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg dilakukan menyeluruh dan menyentuh sistem.

Para akademisi mengingatkan, analisis terhadap kasus Mbak Ita tak cukup menyorot sosok yang terjerat. Proses pemerintahan dan politik di Indonesia yang melingkupi kasus itu juga harus dibedah.

Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., Sp.N., M.H., CPM., CPArb, menilai publik selama ini kerap melihat kasus hukum dan korupsi secara parsial, reaktif, dan sesaat. Menurutnya, kebiasaan merespons spontan tanpa kajian mendalam membuat penyelesaian hanya berhenti di pencarian siapa yang salah, tanpa mengurai akar masalah.

“Di Indonesia, sorotan publik sering hanya ke individu yang tersandung kasus. Padahal kalau mau solusi jangka panjang, persoalan harus dilihat secara sistemik. Jangan cuma lihat satu titik, tapi seluruh sistem yang bekerja di belakangnya,” ujarnya di Jalan Jatiluhur, Kota Semarang, Minggu 7 Juni.

Prof Widhi menjelaskan, dalam ilmu sosial dan hukum, setiap persoalan perlu dianalisis lewat unsur sistem yang saling terkait. Mulai dari struktur lembaga, mekanisme kerja, sampai budaya yang tumbuh di dalamnya.

Dengan cara itu, kasus yang menjerat seorang kepala daerah seperti Mbak Ita tidak bisa dipandang sekadar kegagalan personal. Perlu dikaji dalam konteks tata kelola pemerintahan, sistem politik, dan regulasi yang ada.

Ia menilai, jika pembahasan hanya fokus ke individu, pemberantasan korupsi rawan jadi simbolik dan tak menyentuh sumber masalah. Sebaliknya, kajian sistem bisa melahirkan rekomendasi perbaikan kebijakan yang lebih efektif mencegah kasus serupa.

Menurut pandangan akademik itu, sistem politik dan pemerintahan saat ini masih menyimpan celah yang bisa memicu penyimpangan. Karena itu, bedah kasus putusan Mbak Ita bisa jadi momentum mengevaluasi tata kelola pemda secara lebih luas.

“Kalau mau bangun pemerintahan bersih, yang dibenahi bukan cuma orangnya, tapi juga sistem yang membentuk dan memengaruhi perilaku penyelenggara negara,” tegasnya.

Prof Widhi berharap forum bedah kasus tak hanya membahas sisi hukum. Forum itu harus mampu melahirkan gagasan konstruktif soal reformasi birokrasi, penguatan pengawasan, transparansi anggaran, serta perbaikan mekanisme politik yang fokus pada pelayanan publik.

Lewat pendekatan edukatif dan advokatif, masyarakat diharapkan paham bahwa pemberantasan korupsi tak cukup dengan menindak individu. Perlu pembenahan sistem yang bisa mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berkeadilan.

Bedah kasus ini diharapkan jadi ruang belajar publik untuk mendorong kebijakan yang lebih progresif. Tujuannya agar kasus serupa tidak terulang dan kepercayaan masyarakat ke institusi pemerintahan makin kuat.
(Red)

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA