
MUKOMUKO, BENGKULU, Faktanusantara.co.id// – 20 MEI 2026 – Berbagai pihak, mulai dari masyarakat hingga lembaga perlindungan anak, kembali menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur adalah kejahatan berat yang tidak bisa ditoleransi.

Alasan apa pun, termasuk pernikahan resmi, nikah siri, atau kesepakatan keluarga, tidak dapat menghapus unsur pidana dan wajib diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Kasus ini terbukti setelah Pendamping Rehabilitasi Sosial Anak Kabupaten Mukomuko, Weri Tri Kusumaria, melakukan penelusuran dan pendampingan.
Ia yang juga pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Anak Mukomuko telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Mukomuko pada 22 April 2026 agar segera diproses hukum.
“Perlu dipahami, kekerasan seksual terhadap anak bukan delik aduan, melainkan delik biasa. Artinya, aparat wajib memprosesnya tanpa menunggu laporan dari korban atau keluarga. Ini urusan negara dan kemanusiaan yang harus dituntaskan,” tegas Weri saat memberikan keterangan.

Ia menjelaskan, tindakan seksual terhadap anak di bawah umur masuk kategori pidana berat dan menimbulkan dampak panjang bagi korban.
Aturan ini berlaku mutlak, termasuk jika pelaku kemudian menikahi korban, baik secara resmi maupun siri, atau jika keluarga sudah berdamai.
“Anak usia 17 tahun belum dianggap cakap hukum untuk memberikan persetujuan sah dalam hubungan seksual. Pernikahan yang dilakukan belakangan tidak menghapus pidana yang sudah terjadi,” ujarnya.
Weri berharap aparat penegak hukum di Mukomuko menindaklanjuti kasus ini secara serius, transparan, dan akuntabel.
Jika dibiarkan, publik bisa menilai seolah ada pembiaran terhadap kejahatan yang merusak masa depan anak.
“Laporan dan bukti sudah kami serahkan ke Polres Mukomuko, dengan tembusan ke Kejaksaan dan Pengadilan Negeri. Kami berharap kasus ini memberi efek jera agar tidak ada korban baru,” tambahnya.
Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke juga angkat suara.
Ia menyoroti kasus dugaan persetubuhan terhadap siswi kelas 9 SMP yang kini diketahui hamil delapan bulan.
“Jangan ada oknum yang melindungi pelaku. Tidak boleh ada lobi, suap, atau rekayasa hukum. Semua bentuk persekongkolan adalah pidana dan harus ditindak,” tegas Wilson.
Ia mengingatkan, semua warga negara sama di mata hukum.
Tidak ada yang kebal hukum, apalagi jika jabatan atau kekuasaan digunakan untuk menghalangi proses hukum.
Masyarakat Mukomuko pun mendesak Kapolri dan Kapolda Bengkulu mengawasi langsung penanganan kasus ini.
Mereka meminta proses hukum berjalan transparan dan akuntabel agar kepercayaan publik terhadap aparat tetap terjaga.
Seorang warga yang enggan disebut namanya mengaku kecewa karena kasus ini terkesan mengendur.
Padahal, menurutnya, pelaku masih bebas beraktivitas seperti tidak terjadi apa-apa.
Kini perhatian publik tertuju pada aparat penegak hukum di Mukomuko.
Masyarakat menunggu bukti nyata: apakah hukum akan berpihak pada anak korban, atau tunduk pada kepentingan lain.
Red
Tidak ada komentar