Berkedok Jualan Es Teh Keliling, Warga Semarang Dibekuk Polisi karena Edarkan Sabu di Pantura Sayung

waktu baca 2 menit
Selasa, 16 Jun 2026 08:59 6 Redaksi

DEMAK, Faktanusantara.co.id// – Satresnarkoba Polres Demak menangkap seorang pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang es teh keliling di jalur Pantura Sayung, Kabupaten Demak. Pria berinisial SR alias MER, 33 tahun, diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di tepi Jalan Raya Semarang–Demak, Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung, Senin dini hari 8 Juni 2026.

Kasat Resnarkoba Polres Demak Iptu Yusup menjelaskan kasus ini terbongkar berkat laporan warga. Informasi menyebut sering terjadi transaksi narkoba di kawasan Pantura Sayung. Berdasarkan laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku.

Saat digeledah, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dan satu ponsel yang diduga dipakai untuk komunikasi transaksi.

“Sehari-hari tersangka berjualan es teh keliling di wilayah Sayung. Kami masih dalami apakah jualan itu dipakai untuk menutupi aktivitas peredaran narkotika,” kata Yusup saat konferensi pers di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Senin 15 Juni 2026.

Pengembangan dilakukan ke kos tersangka di Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Dari lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan paket sabu dan sejumlah barang yang diduga terkait kegiatan peredaran.

Total barang bukti sabu yang disita mencapai 4,95 gram.

Dalam pemeriksaan, SR warga Purwosari, Semarang Utara, Kota Semarang, mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial Komeng yang diduga berada di Mranggen, Kabupaten Demak.

Kini Satresnarkoba Polres Demak masih memburu pemasok tersebut dan mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih besar. Polisi menduga sabu itu akan dijual lagi ke pengguna di Demak dan sekitarnya. Uang hasil penjualan disebut dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan. Kami juga mengejar pemasok yang disebut pelaku,” ujar Yusup.

Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.

“Peredaran narkoba kejahatan serius yang merusak generasi. Kami minta masyarakat aktif melapor ke polisi jika tahu ada penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tutupnya.

Munthohar_Ershi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA