Riwayat Kasus Martogi br Sinaga Kembali Disorot, Sejumlah Perkara Hukum Jadi Perhatian Publik

waktu baca 2 menit
Minggu, 28 Jun 2026 14:54 25 Redaksi

LABUHANBATU, Faktanusantara.co.id//, – Nama Martogi br Sinaga (MS) kembali menjadi perhatian publik setelah dikaitkan dengan sejumlah persoalan hukum yang pernah mencuat.

 

Berdasarkan informasi yang beredar dari berbagai sumber, MS disebut beberapa kali terlibat dalam perkara yang berujung pada proses hukum.

 

Catatan perkara yang dihimpun menunjukkan bahwa pada 2016, MS dilaporkan ke Polres Labuhanbatu oleh Adin Purba atas dugaan penipuan dan penggelapan.

 

Perkara tersebut kemudian bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Rantauprapat.

 

Berdasarkan putusan Nomor 1020/Pid.B/2018/PN Rap, MS dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan.

 

Selanjutnya, pada 2018, MS kembali dilaporkan ke Polres Labuhanbatu oleh Hetty br Simanjuntak terkait dugaan pengrusakan lahan dan tanaman.

 

Dalam perkara itu, tanah yang menjadi objek sengketa diklaim sebagai milik pelapor.

 

Polisi kemudian menetapkan MS sebagai tersangka untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Belakangan, nama MS kembali menjadi sorotan setelah muncul video di media sosial yang memuat klaim mengenai kepemilikan 16 ekor sapi milik Jefrey Agustono Ariska. Dalam video tersebut juga muncul tuduhan yang menyeret aparat TNI.

 

Sementara itu, berdasarkan keterangan pihak kuasa hukum Jefrey Agustono Ariska, persoalan tersebut bermula dari laporan dugaan pencurian ternak yang ditujukan kepada AR Hutabarat, anak dari MS.

 

Laporan itu tercatat di Polres Labuhanbatu dengan Nomor: STTLP/B/491/IV/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut. Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan AR Hutabarat sebagai tersangka.

 

Kuasa hukum Jefrey, Muhammad Rifqi Maulana, S.H., menilai narasi yang berkembang di media sosial tidak sesuai dengan fakta hukum yang sedang diproses penyidik.

 

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Fakta-fakta yang ada seharusnya diuji di hadapan hukum, bukan melalui opini yang berkembang di media sosial,” ujar Rifqi.

 

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum yang adil.

 

*Catatan: Tulisan ini menggunakan istilah “dugaan”, “dilaporkan”, dan “menurut keterangan pihak terkait” untuk menjaga asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang disebut hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap pada setiap perkara yang masih berjalan.

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA