
PALU, Faktanusantara.co.id//– Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara Palu akhirnya menjatuhkan putusan terhadap gugatan hasil seleksi anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah. Gugatan yang diajukan Sudirman Sapat dan kawan-kawan dinyatakan tidak dapat diterima atau _Niet Ontvankelijke Verklaard_, Kamis 9 Juli 2025.

Gugatan tersebut menyasar SK Gubernur Sulteng tentang Penetapan Anggota Komisi Informasi Sulteng Periode 2025-2029. Para penggugat sebelumnya merupakan peserta seleksi calon komisioner KI Sulteng.
*Majelis Sebut Penggugat Tak Punya Legal Standing*
Kuasa khusus tergugat intervensi para Komisioner KI Sulteng, Irfan Deny Pontoh, menyebut majelis mengabulkan eksepsi dari pihak Gubernur dan Komisioner KI. Alasannya, para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat perkara ini.

“Kalau kita lihat isi putusannya, pertimbangan hukum majelis sangat lengkap. Mulai dari dalil gugatan, jawaban, replik, duplik, bukti, keterangan saksi sampai pendapat ahli semua dipertimbangkan,” ujar Irfan di kediamannya di Palu, Jumat 10 Juli 2026.
*6 Poin Alasan Penggugat Tidak Memenuhi Syarat*
Menurut Irfan, ada beberapa fakta persidangan yang menguatkan bahwa penggugat tidak mengalami kerugian hukum yang nyata dan langsung akibat terbitnya SK Gubernur. Antara lain:
1. *Lolos semua tahapan* – Para penggugat tidak pernah digugurkan dalam proses seleksi.
2. *Tidak ada sanggahan* – Selama seleksi berlangsung, tidak pernah mengajukan keberatan resmi.
3. *Ada surat pernyataan* – Para penggugat menandatangani surat di atas materai yang menyatakan menerima hasil dan tidak akan menuntut.
4. *Dalil afiliasi politik tak terbukti* – Tidak bisa dibuktikan adanya keterkaitan politik tergugat intervensi.
5. *Tidak ada hak yang dirugikan* – Selama proses seleksi tidak ada hak hukum penggugat yang dicabut.
Irfan menyebut kemenangan dalam perkara ini merupakan hasil kerja tim hukum Pemprov Sulteng selaku kuasa Gubernur, bersama tergugat intervensi dari Komisioner KI Sulteng.
*Masih Ada Upaya Banding*
Ia menambahkan, para penggugat masih bisa mengajukan banding ke PT TUN Makassar.
“Kalau mereka banding, kami hormati. Kami sudah siap dengan kontra memori banding,” tegas Wakil Ketua KI Sulteng itu.
Irfan juga menilai sejak awal gugatan ini lemah secara formil maupun materil. “Dengan tidak terpenuhinya legal standing, sama saja gugatan mentok di syarat formil. Dalil lain tidak perlu lagi diperiksa,” katanya.
Ia menekankan, dalam menyusun gugatan penting memperhatikan syarat formil dan materil yang tidak hanya berdasar asumsi, tapi juga harus didukung bukti, saksi, dan keterangan ahli.
(Redaksi/Tim)
Tidak ada komentar