
KOTA BEKASI, Faktanusantara.co.id//– Pernyataan yang diduga dilontarkan oknum pengurus PWI Kabupaten Bogor dalam Safari Jurnalistik di Kecamatan Kemang, Kamis 9 Juli 2026, memicu reaksi. Dalam kegiatan itu disebut aparatur desa diminta mengabaikan wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan.

Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua IWO Indonesia DPD Kota Bekasi, Nio Helen. Ia menilai narasi itu bertentangan dengan semangat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.
*UKW untuk Tingkatkan Kualitas, Bukan Sekat*
Nio Helen, Jumat 10 Juli 2026, menyatakan mendukung UKW sebagai upaya meningkatkan profesionalisme wartawan. Namun ia menegaskan sertifikat itu tidak bisa dipakai untuk membatasi hak jurnalis atau menjadi alasan pejabat menolak media.

“Kami mendukung penuh UKW guna memperkuat SDM jurnalistik. Tapi UKW bukan alat pembatas kemerdekaan pers maupun pemisah antar wartawan. Jangan sampai ada narasi yang menyesatkan aparatur dan menghambat kerja jurnalistik,” ujarnya.
Ia mengingatkan organisasi pers punya tanggung jawab meluruskan pemahaman hukum kepada masyarakat dan pemerintah tentang pelaksanaan UU Pers.
*Pers Mitra Pemerintah, Bukan untuk Dipilih-pilih*
Menurut Nio, kemerdekaan pers adalah hak konstitusional. Karena itu pemerintah, termasuk tingkat desa, seharusnya tetap membuka ruang komunikasi kepada wartawan yang bekerja profesional dan sesuai etika.
“Pers berperan sebagai mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi dan menjalankan fungsi kontrol. Tidak seharusnya ada pernyataan yang memberi kesan pejabat boleh memilih wartawan berdasarkan sertifikasi tertentu. Itu berpotensi menimbulkan salah kaprah terhadap UU Pers,” jelasnya.
Ia juga mengajak seluruh organisasi pers mengutamakan persatuan. Tantangan jurnalistik saat ini, katanya, sudah lebih berat mulai dari hoaks, disinformasi, hingga tuntutan profesional di era digital.
“Kita punya tanggung jawab menjaga marwah wartawan. Perbedaan organisasi jangan jadi alasan saling menjatuhkan. Yang perlu dibangun adalah kolaborasi, peningkatan kompetensi, serta kepatuhan pada hukum dan Kode Etik Jurnalistik,” ucap Nio.
*Profesionalisme Tak Hanya Diukur dari Sertifikat*
Nio Helen menambahkan, profesionalitas wartawan tidak cukup diukur dari UKW. Indikator penting lainnya adalah integritas, kualitas tulisan, kepatuhan pada Kode Etik, serta kemampuan membuat berita sesuai 5W+1H, melakukan verifikasi, berimbang, dan bermanfaat bagi publik.
Ia juga menyinggung pentingnya perusahaan pers berbadan hukum sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.
Di akhir pernyataannya, Nio menilai penyampaian pendapat ke publik harus bijak dan tidak menimbulkan stigma.
“Tidak etis jika ada pihak yang mengarahkan pejabat untuk menolak wartawan hanya karena belum UKW. Edukasi ke pemerintah harus merujuk UU Pers dan semangat membangun profesionalisme, bukan menciptakan sekat. Jadikan kompetensi sebagai motivasi berkembang, bukan alat mendiskreditkan. Pers yang kuat lahir dari integritas, karya berkualitas, perusahaan yang bertanggung jawab, serta penghormatan pada hukum dan etika,” tutupnya.
(Red)
Tidak ada komentar