Proses Pengadaan Seragam SMP di Gunungkidul Dipertanyakan, UMKM Lokal Keluhkan Sulit Masuk

waktu baca 3 menit
Sabtu, 11 Jul 2026 22:23 7 Redaksi

GUNUNGKIDUL | Faktanusantara.co.id//– Mekanisme pembelian seragam untuk siswa baru SMP di Kabupaten Gunungkidul kembali jadi sorotan. Sejumlah pelaku usaha lokal mengaku sulit masuk ke pasar sekolah karena proses penunjukan penyedia dinilai tertutup, padahal keputusan disebut ada di tangan Perwakilan Orang Tua.

Seorang tenaga pemasaran dari konveksi lokal yang enggan disebut identitasnya, “Pak Gub”, mengaku sudah menawarkan produk ke puluhan SMP di Gunungkidul. Namun tidak ada satupun yang berujung pembelian.

“Semua sekolah bilang keputusannya ada di POT yang dibentuk tiap tahun ajaran baru. Kami menghargai itu, tapi sampai sekarang belum ada sekolah yang ambil dari kami,” ujarnya, Kamis 9 Juli 2026.

*Pola Penunjukan Penyedia Dinilai Itu-Itu Saja*

Meski anggota POT berganti setiap tahun, ia mendengar informasi bahwa penyedia yang dipilih tetap mengarah ke satu toko di Yogyakarta.
“Yang aneh, orang tuanya ganti-ganti, tapi penyedianya kok tetap ke tempat yang sama,” katanya.

Pak Gub menegaskan belum memiliki bukti terkait adanya kerja sama khusus antara penyedia dengan pihak sekolah. Ia hanya menilai pola berulang ini perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

Ia juga mengaku menerima kabar dari wali murid tentang dugaan keterlibatan oknum internal sekolah, salah satunya tenaga TU yang disebut membantu mengoordinasikan pengadaan. Namun informasi itu belum bisa diverifikasi dan belum ada bukti pelanggaran.

*Desak Transparansi dan Keterbukaan Harga*

Menurutnya, jika pengadaan dilakukan kolektif, maka proses pemilihan penyedia, negosiasi, hingga penetapan harga harus diketahui seluruh wali murid.
“Tujuan pembelian bersama itu untuk bantu orang tua dapat harga terjangkau dan kualitas bagus. Seharusnya prosesnya terbuka,” jelasnya.

Ia juga menyoroti bahwa orang tua tetap harus diberi kebebasan membeli atau menjahit sendiri jika pengadaan sifatnya hanya koordinatif.

Beberapa hal yang menurutnya perlu dijawab terbuka: siapa yang pertama merekomendasikan penyedia, bagaimana negosiasi harga, siapa yang menerima pembayaran dari wali murid, dan apakah ada selisih harga.

Dokumen kajian hukum yang ia rujuk menyebut pengadaan seragam oleh paguyuban atau komite harus sukarela, tidak memaksa, tidak untuk mencari untung, dan orang tua tetap boleh membeli mandiri. Aturan itu mengacu pada PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

*Harap UMKM Lokal Diberi Kesempatan*

Pak Gub berharap UMKM Gunungkidul diberi ruang yang sama. Menurutnya, penyedia lokal mampu memenuhi kebutuhan dari segi kualitas dan jumlah.
“Kalau pakai penyedia lokal, komplain soal ukuran atau kerusakan bisa cepat selesai. Wali murid juga tidak perlu ke Jogja,” ucapnya.

Ia berharap ke depan proses pengadaan seragam di sekolah berjalan lebih transparan dan adil, sehingga wali murid punya pilihan lebih banyak dan bisa mendapat harga kompetitif.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari pihak sekolah maupun dinas terkait mekanisme penentuan penyedia, peran POT, dan rincian harga yang dibebankan ke orang tua.

(red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA