Tim Hukum FERADI WPI Kawal Kasus Pinjaman Rp150 Juta, Pengaduan Diteruskan ke Ditreskrimum Polda Jateng

waktu baca 2 menit
Sabtu, 11 Jul 2026 22:35 4 Redaksi

SEMARANG, Faktanusantara.co.id//. Jumat 10 Juli 2026 – Tim Hukum _FERADI WPI_ pimpinan Adv. Donny Andretti, S.H., http://S.Kom., http://M.Kom selaku Ketua Umum, bersama Sukindar, S.H selaku Wakil Ketua Umum DPP sekaligus Ketua Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, terus mendampingi kasus dugaan wanprestasi pinjaman uang sebesar Rp150 juta di Semarang.

Kasus bermula Juli 2023. Pelapor meminjamkan uang kepada Sdr. Suprapto dan Ibu Indiaswati dengan jaminan Sertifikat Hak Milik No. 00880. Kesepakatannya, pinjaman dilunasi dalam 1 bulan dengan keuntungan Rp9 juta per bulan selama 3 bulan.

Namun hingga lebih dari setahun, pembayaran tidak dipenuhi. Upaya mediasi lewat keluarga dan Babin Kamtibmas juga buntu. Rumah yang dijadikan jaminan tidak bisa dijual karena debitur menolak bertemu pembeli, sementara penghuni menolak keluar.

Sebelumnya pada Maret 2025 laporan sudah disampaikan ke Polrestabes Semarang. Namun prosesnya dinilai tidak berjalan dan belum ada kejelasan.

*Pengaduan ke Propam, Kini Dilimpahkan ke Ditreskrimum*

Karena itu Tim Hukum FERADI WPI mengajukan pengaduan ke Bidang Propam Polda Jawa Tengah terkait dugaan penghentian penanganan laporan.
Hasilnya, pengaduan diterima Propam. Setelah ditelaah, berkas kemudian diteruskan ke Ditreskrimum Polda Jateng untuk ditindaklanjuti. Saat ini pelapor masih menunggu panggilan dari penyidik.

Ketua Umum DPP FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, mengapresiasi langkah cepat Propam.
“Kami berterima kasih pengaduan diterima dan langsung diarahkan ke Ditreskrimum. Kami harap penyidik segera memeriksa para pihak dan bukti-bukti agar ada kepastian hukum. Semua warga berhak mendapat perlindungan yang sama,” ujarnya.

Sukindar selaku Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI dan Ketua Advokat Paralegal DPC Semarang menambahkan, bukti perjanjian, bukti transfer, dan sertifikat jaminan sudah lengkap.
“Kami akan kawal sampai tuntas, baik jalur pidana di Ditreskrimum maupun jalur perdata untuk eksekusi jaminan. FERADI WPI hadir agar warga tidak dirugikan tanpa kepastian hukum,” katanya.

*3 Tuntutan Tim Hukum:*
1. Ditreskrimum Polda Jateng segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional.
2. Hak-hak pelapor dipulihkan sesuai ketentuan hukum.
3. Tidak ada diskriminasi dalam pelayanan hukum kepada masyarakat.

Tim Hukum FERADI WPI memastikan akan mendampingi korban hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

_Tentang FERADI WPI_
Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia adalah organisasi advokat dan paralegal yang bergerak di bidang bantuan hukum. Dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum, FERADI WPI aktif melakukan pendampingan, edukasi hukum, dan pembelaan hak masyarakat di berbagai daerah.

_Catatan Redaksi_: Kami membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Red )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA