
DEMAK, Faktanusantara.co.id// – Jajaran Polsek Karangawen, Polres Demak mengamankan 130 botol minuman keras jenis arak dalam razia Operasi Pekat Candi 2026, Kamis 9 Juli 2026 malam. Arak tersebut diduga akan diolah menjadi minuman oplosan jenis Es Moni.

Operasi dipimpin langsung Kapolsek Karangawen AKP Mujiono. Petugas menyisir sejumlah titik yang diduga jadi tempat penyimpanan dan peredaran miras ilegal di wilayah Kecamatan Karangawen. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek untuk proses hukum lanjutan.
*Komitmen Polres Demak Berantas Miras Oplosan*
Pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah Polres Demak menekan peredaran minuman keras, khususnya oplosan Es Moni yang belakangan marak. Selain berdampak buruk pada kesehatan, miras oplosan juga dinilai memicu tindak kriminal dan merusak generasi muda.

Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra atau AKBP Samel menegaskan tidak akan memberi celah bagi peredaran miras di Demak.
“Kami tidak akan beri ruang untuk miras di Kabupaten Demak. Es Moni dan oplosan lain berbahaya bagi kesehatan, jadi pemicu kriminal, dan merusak moral anak bangsa. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas,” ujarnya di Mapolres Demak, Jumat 10 Juli 2026.
Ia memerintahkan seluruh jajaran dari Polres hingga Polsek untuk gencar melakukan penindakan sebagai upaya menjaga Kamtibmas.
*Razia Akan Terus Digencarkan*
Kapolsek Karangawen AKP Mujiono menyebut razia akan terus dilakukan selama Operasi Pekat Candi 2026 berlangsung. Fokusnya menyasar peredaran miras yang berpotensi jadi bahan baku Es Moni.
“Kami konsisten menindak peredaran miras. Kami juga minta masyarakat aktif melapor jika mengetahui ada peredaran miras atau penyakit masyarakat lainnya. Dengan kerja sama polisi dan warga, kami yakin peredaran miras bisa ditekan dan Demak tetap aman,” kata AKP Mujiono.
Polres Demak berharap razia rutin ini mampu memutus rantai distribusi miras ilegal sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.
_Penulis: Munthohar_Ershi_
Tidak ada komentar